Rabu, 19 April 2017

Pengertian Akuntansi pajak

Sekilas Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting)
Akuntansi Perpajakan | Tax Accounting

Akuntansi Perpajakan atau akuntansi pajak (tax accounting) merupakan bidang akuntansi yang bertujuan untuk menetapkan besar kecilnya jumlah pajak. Sederhananya, akuntansi pajak bertugas menangani, mencatat, meng-kalkulasi dan menganalisa serta membuat strategi pajak berkaitan dengan kejadian/transaksi ekonomi perusahaan. Laporan Akuntansi Pajak disusun serta disajikan dengan berdasar pada peraturan perpajakan yang berlaku walaupun ada ketidak cocokan aturan antara akuntansi pajak dengan pedoman laporan keuangan.

akuntansi perpajakan
Akuntansi Perpajakan
Peranan Akuntansi Pajak

Bagaimana Peranan Akuntansi Pajak pada Perusahaan? Berikut beberapa peran akuntansi pajaak diperusahaan yang ternyata cukup signifikan
Merencanakan strategi perpajakan bagi perusahaan (strategi yang positif, bukan mencurangi)
Menganalisa serta memprediksi potensi pajak yang akan ditanggung perusahaan di waktu mendatang
Meimplementasikan perlakuan akuntansi atas peristiwa aktivitas perpajakan serta menyajikan didalam laporan keuangan fiskal maupun laporan keuangan komersial
Mendokumentasikan dan mengarsipkan perpajakan dengan sangat baik serta dijadikan bahan pemeriksaan/penilaian kembali dan evaluasi.

Namun, pada perkembangannya, akuntansi pajak belum disadari betul oleh perusahaan khususnya perusahaan berskala mmenengah-kebawah. bahkan kecenderungannnya akuntansi pajak diabaikan, tidak tertarik karena terlalu ribet untuk mengurusinya hingga pada akhirnya mereka menyerahkannya pada konsultan, dimana konsultan pajak ini tidak tahu betul operasional perusahaan yang ditangani dengan detail, bahkan bisa menjerumuskannya. Namun pada perusahaan berskala menengah besar, akuntansi pajak sudah dirasa sangat penting dan penerapannya sudah sacara masiv dan serius. Umunya Penghasilan sering dibebankan pajaknya berdasar pertimbangan-pertimbangan yang mayoritas tidak berhubungan dengan asas penentuan rugi lama ataupun dalam penetapan pendapatan dan beban. ada beberapa prinsip yang mendasari Akuntansi Pajak. berikut diantaranya:

Prinsip Akuntansi Pajak
Kesatuan Entitas Akuntansi
Suatu Entitas ekonomi/perusahaan adalah satu kesatuan ekonomi dan terpisah dengan pihak yang berkepentingann dengan sumber daya entitas/perusahaan.
Prinsip Kesinambungan
Prinsip ini berasumsi suatu perusahaan tidak akan dibubarkan, akan melanjurkan/meneruskan kegiatan ekonominya secara terus menerus tidak berhenti.
Konsisten
Dalam prinsip ini, metode pembukuan akuntansi yang digunakan oleh entitas tidak boleh diubah ubah dalam rentang waktu yang singkat, jikapun terjadi perubahan metode, harus disertai juga alasan alasannya, misalnya dalam penentuan metode penyusutan, penentuan tahun buku, dalam mengakui nilai valuta, metode perhitungan persediaan barang dan lain lain.
Harga Pertukaran Objektif
Aktifitas transaksi ekonomi dinyatakan dgan satuan mata uang.
Bisa diuji pihak independen
Tidak terpengaruh hubungan istimewa
Tidak ada tranfer pricing
Tidak ada markup harga dan yang lainnya


Akuntansi pajak adalah akuntansi yang diterapkan dengan tujuan untuk menetapkan besarnya pajak terutang. Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan.


http://nichonotes.blogspot.co.id/2014/09/pengertian-akuntansi-perpajakan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_pajak








PSAK 46 Pengertian pajak penghasilan pajak kini aset pajak tangguhan

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.

Pajak Penghasilan Final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.

Laba akuntansi adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.

Penghasilan kena paiak atau laba fiskal (taxable profit) atau rugi pajak (tax loss) adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.

Beban paiak (tax expense) atau penghasilan pajak (tax income) adalah jumlah agregat pajak kini (current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax) yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode.

Pajak kini (current tax) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode

Kewajiban pajak tanguhan (deferred tax liabilities) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak

Aset pajak tangguhan (deferred tax assets) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebaga; akibat adanya :
(a) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan
(b) sisa kompensasi kerugian

Perbedaan temporer (temporary differences) adalah perbedaan antara jumlah tercatat aset atau kewajiban dengan DPP-nya Perbedaan temporer dapat berupa
(a)              perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences) adalah perbedaan temporer yang meninibulkan suatu jumlah kena pajak (taxable amounts) dalam penghitungan laba fiscal periode mendatang pada saat nilai tercatat aset dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajthan tersebut dilunasi (settled), atau
(b)              perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan (deductible amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aset dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled)

Beda Waktu/Sementara
Beda waktu artinya secara keseluruhan beban atau pendapatan akuntansi maupun perpajakan sebernya sama, tetapi berbeda alokasi setiap tahunnya. Beda waktu dapat berasal dari perbedaan akrual dan realisasinya, penyusutan, amortisasi, dan kompensasi kerugian fiscal antara akuntansi dan perpajakan. Beda waktu akan menimbulkan asset/kewajiban pajak tangguhan, sementara beda tetap tidak.

Beban Pajak Tangguhan dan Pendapatan Pajak Tangguhan
Pajak Kini (current tax) adalah jumlah PPh terhutang atas Penghasilan Kena Pajak pada satu periode.
Beban pajak tangguhan akan menimbulkan kewajiban pajak tangguhan
Pendapatan pajak tangguhan menimbulkan asset pajak tangguhan.

Aset Pajak Tangguhan
Aset Pajak Tangguhan (deffered tax asset) timbul apabila beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi positif sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih kecil dari pada beban pajak menurut peraturan perpajakan.
Aset Pajak Tangguhan adalah jumlah PPh terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian.

Kewajiban Pajak Tangguhan
Kewajiban Pajak tangguhan (deffferd tax liabilities) timbul apabila beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi negative sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih besar daripada beban pajak menurut peraturan perpajakan.
Kewajiban Pajak Tangguhan adalah jumlah PPh terhutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.

Pencatatan dan Penyajiannya
Pengakuan asset dan kewajiban pajak tangguhan deilakukan terhadap rugi fiscal yang masih dapat dikompensasikan dan beda waktu antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiscal yang dikenakan pajak, dikalikan dengan tariff pajak yang berlaku, tariff maksimum PPh 30%.

Jurnal untuk mencatat timbulnya asset pajak tangguhan adalah
Keterangan
Debit
Kredit
Aset pajak tangguhan
         Pendapatan pajak tangguhan
xxxx

Xxx

Jurnal untuk mencatat timbulnya kewajiban pajak tangguhan adalah
Keterangan
Debit
Kredit
Beban pajak tangguhan
         Kewajiban pajak tangguhan
xxxx

Xxx

Penyajian pajak tangguhan:
1.                Aset pajak dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aset dan kewajiban lainnya dalam neraca.
2.                Aset dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aset pajak kini (tax receivable/prepaid tax) dan kewajiban pajak kini (tax payable).
3.                Aset atau kewajiban pajak tangguhan tidak boleh disajikan sebagai aset atau kewajiban lancar.
4.                Aset pajak kini harus dikompensasikan (offset) dengan kewajiban pajak kini dan iumlah netonya disajikan dalam neraca.
5.                Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba rugi.
6.                Aset pajak tangguhan disajikan terpisah dengan akun tagihan restitusi PPh dan kewajiban tangguhan juga disajikan terpisah dengan utang PPh 29.
7.                PPh final:
a.               Apabila nilai tercatat aset atau kewajiban yang berhubungan dengan PPh final berbeda dari Dasar Pengenaan Pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak boleh diakui sebagai aset atau kewajiban pajak tangguhan.
b.               Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh final, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan.
c.               Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar di Muka dan Utang Pajak.
d.               Akun PPh final dibayar di muka harus disajikan terpisah dari PPh final yang masih harus dibayar.
8.               Perlakuan akuntansi untuk hal khusus:
a.              Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan.
b.               Apabila diajukan keberatan dan atau banding, pembebanannya ditangguhkan.
c.               Apabila terdapat kesalahan mendasar, perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk periode berjalan, kesalahan mendasar, dan perubahan kebijakan akuntansi.

Penyajian dalam laporan keuangan:
              Laba sebelum PPh                                                                      xxx
              PPh:
              • PajakKini                                                        xxx
              • Pajak Tangguhan                                          xxx
                                                                                                                (xxx)
Laba Setelah PPh                                                                      xxx

Contoh:
1.               Laba sebelum pajak tahun 2006 = Rp 900.000.000. Koreksi fiscal atas laba tersebut adalah:
a.               Pendapatan bunga deposito Rp 60.000.000.
b.               Beban jamuan tanpa daftar nominatif Rp 40.000.00
c.               Penyusutan fiskal lebih kecil Rp 15.000.000 daripada penyusutan komersial.
Angsuran PPh 25 Rp 20.000.000 per bulan.
Pertanyaan:
a. Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
b. Tentukan PPh Kurang/Lebih Bayar.
c. Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan.
d. Buatlah jurnal dan penyajiannya.

Jawab:
a.               Laba sebelum pajak                                                                                    Rp 90.000.000
Koreksi beda tetap:
-/-              Pendapatan bunga deposito                            (Rp 60.000.000)
+/+ Beban jamuan                                                        Rp 40.000.000
Total beda tetap                                                                                                   (Rp 20.000.000)
                                                                                                                              Rp 880.000.000

Koreksi beda waktu :
+/+ Penyusutan                                                        Rp 15.000.000
              Total beda waktu                                                                                    Rp 15.000.000
Penghasilan Kena Pajak                                                                                    Rp 895.000.000

b.              Pajak terutang: 10% x Rp 50.000.000              = Rp 5.000.000
                                          15% x Rp 50.000.000              = Rp 7.500.000
                                           30% x Rp 795.000.000              = Rp 238.500.000
                                                                                                     Rp 251.000.000
              Kredit PPh 25                                                                         (Rp 240.000.000)
              PPh Kurang Bayar (PPh 29)                                               Rp 11.000.000


c.              Aset Pajak Tangguhan 30% x Rp 15.000.000 = Rp 4.500.000
d.              Jurnal:
Keterangan
Debit
Kredit
PPh Badan – Pajak Kini
Asset Pajak Tangguhan
           Pendapatan Pajak Tangguhan
           PPh 25 dibayar di muka
           Hutang PPh 29
251.000.000
    4.500.000


4.500.000
240.000.000
11.000.000

Penyajian :
Laba sebelum pajak                                                                                    Rp 90.000.000
Pajak Kini                                                        Rp 251.000.000
Pajak Tangguhan                                          (Rp 4.500.000)
                                                                                                                (Rp 246.500.000)
Laba Bersih                                                                                                  Rp 653.500.000

2.               Laba sebelum pajak tahun 2006 = Rp 700.000.000. Koreksi fiskal atas laba tersebut adalah:
a. Pendapatan sewa bangunan Rp 50.000.000.
b. Beban bunga pajak Rp 10.000.000.
c. Beban pemberian sembako Rp 40.000.000.
d. Penyusutan komersial Rp 10.000.000 lebih tinggi dan penyusutan fiskal.
e. Pendapatan jasa giro Rp 20.000.000.
f. Beban PPh Rp 5.000.000.
g. Amortisasi fiskal Rp 15.000.000 lebih tinggi dan amortisasi komersial.

Kredit Pajak:
a. PPh 22: Rp              10.000.000
b. PPh 23: Rp              100.000.000
c. PPh 24: Rp              25.000.000
d. PPh 25: Rp              15.000.000

Pertanyaan:
a. Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
b. Tentukan pajak Kurang/Lebih Bayar.
c. Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan.
d. Buatlah jurnal dan penyajiannya.

Jawab:
a.               Laba sebelum pajak                                                                                    Rp 700.000.000          
Koreksi beda tetap:
-/- Pendapatan sewa bangunan                            (Rp 50.000.000)
-/- Pendapatan jasa giro                                          (Rp 20.000.000)
+/+ Beban bunga pajak                                          Rp 10.000.000
+/+ Beban pemberian sembako                            Rp 40.000.000
+/+ Beban PPh                                                        Rp  5.000.000
Total beda tetap                                                                                                  (Rp 15.000.000)
                                                                                                                              Rp 685.000.000
Koreksi beda waktu:
-/- Amortisasi                                                        (Rp 15.000.000)
+/+ Penyusutan                                                        Rp 10.000.000
Total beda waktu                                                                                                  (Rp  5.000.000)
Penghasilan Kena Pajak                                                                                    Rp 680.000.0000

b. Pajak terutang:               10% x Rp 50.000.000 = Rp              5.000.000
                                          15% x Rp 50.000.000 = Rp              7.500.000
                                          30% x Rp 580.000.000 Rp              174.000.000
                                                                                       Rp 186.500.000
Kredit PPh 22, 23, 24, dan 25                               (Rp 150.000.000)
PPh Kurang Bayar (PPh 29)                                             Rp 36.500.000

c. Kewajiban Pajak Tangguhan = 30% x Rp 5.000.000 = Rp 1.500.000
d. Jurnal:
Keterangan
Debit
Kredit
PPh Badan – Pajak Kini
Beban Pajak Tangguhan
           Kewajiban Pajak Tangguhan
           PPh 22 dibayar dimuka
           PPh 23 dibayar di muka
           PPh 24 dibayar di muka
           PPh 25 dibayar di muka
           Hutang PPh 29
186.500.000
    1.500.000


1.500.000
10.000.000
100.000.000
25.000.000
15.000.000
36.500.000

Penyajian :
Laba sebelum pajak                                                                                    Rp 700.000.000
Pajak Kini                                                        Rp 186.500.000
Pajak Tangguhan                                          Rp 1.500.000
                                                                                                                (Rp 188.000.000)
Laba Bersih                                                                                                  Rp 512.000.000


http://domain-pajak.blogspot.co.id/2010/01/akuntansi-pajak-penghasilan-psak-46.html

cara menghitung ppn pengertian ppn dan ppnbm

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.


Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
.
Tarif PPN dan PPnBM
1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
2. Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas:

o ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
o ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
o ekspor Jasa Kena Pajak.
3. Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).
4. Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0% (nol persen).

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP),ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
3. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.
4. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
5. Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Nilai lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut :
1. untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
2. untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
3. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
4. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
5. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
6. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
7. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
8. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
9. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
10. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

Bagaimana cara menghitung PPN ?

PPN yang terutang = tarif x DPP

PPN yang terutang merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.

Contoh :
1. PKP "A" bulan Januari 1996 menjual tunai kepada PKP "B"
100 pasang sepatu @ Rp.100.000,00 = Rp.10.000.000,00
PPN terutang yang dipungut oleh PKP"A"
10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
Jumlah yang harus dibayar PKP "B" = Rp.11.000.000,00

2. PKP "B" dalam bulan Januari 1996 :
o Menjual 80 pasang sepatu @ Rp.120.000,00 = Rp. 9.600.000,00
o Memakai sendiri 5 pasang sepatu untuk pemakaian sendiri,
DPP adalah harga jual tanpa menghitung laba kotor, yaitu Rp 100.000,- per pasang = Rp 500.000,00
PPN yang terutang :
o Atas penjualan 80 pasang sepatu
10% x Rp.9.600.000,00 = Rp 960.000,00
o Atas pemakai sendiri
10% x Rp.500.000,00 = Rp 50.000,00
Jumlah PPN terutang = Rp 1.010.000,00

3. PKP Pedagang Eceran (PE) "C" menjual
o BKP seharga = Rp.10.000.000,00
o Bukan BKP = Rp. 5.000.000,00
Rp.15.000.000,00
PPN yang terutang
10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
PPN yang harus disetor
10% x 20% x Rp.15.000.000,00 = Rp. 300.000,00

4. PKP "D" pabrikan yang menghasilkan mesin cuci pakaian. Mesin cuci pakaian dikategorikan sebagai BKP yang tergolong mewah dan dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%. Dalam bulan Januari 1996 PKP "D" menjual 10 buah mesin cuci kepada PKP "E" seharga Rp.30.000.000,00.
o PPN yang terutang
10% x Rp.30.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
o PPn BM yang terutang
20% x Rp. 30.000.000,000 = Rp 6.000.000,00
PPN dan PPn BM yang terutang PKP "D" = Rp. 9.000.000,00

5. PKP "E" bulan Januari 1996 menjual 10 buah mesin cuci tersebut diatas seharga Rp.40.000.000,00
PPN yang terutang
10% x Rp.40.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00
Catatan :
PKP "E" tidak boleh memungut PPn BM, karena PKP "E" bukan pabrikan dan PPn BM dikenakan hanya sekali.
   
6.  PKP “A” dalam bulan Januari 2001 menjual tunai Barang Kena Pajak  
      kepada PKB “B” dengan harga jual Rp. 25.000.000,00
     PPN yang terutang yang dipungut oleh
     PKP “A” = 10% x Rp.  25.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00
PPN sebesar Rp. 2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.

7. PKP “B” dalam bulan Pebruari 2001 melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp. 15.000.000,00
PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B” = 10% x Rp. 15.000.000,00 = Rp. 1.500.000,00
PPN sebesar RP. 1.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.

8. Pengusaha Kena Pajak “C” mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor sebesar RP. 35.000.000,00
PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 10% x Rp. 35.000.000,00 = Rp. 3.500.000,00

9. Pengusaha Kena Pajak “D” menimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp. 50.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM misalnya dengan tarif 20% (dua puluh persen).
Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:
  a. Dasar Pengenaan Pajak Rp. 50.000.000,00
  b. PPN = 10% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 5.000.000,00
  c. PPn BM = 20% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 10.000.000,00
  Kemudian PKP “D” menggunakan BKP yang diimpor tersebut sebagai bagian dari suatu BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif misalnya 35% (tiga puluh lima persen).

Oleh karena PPnBM yang telah dibayar atas BKP yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp. 10.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang dihasilkan oleh PKP “D” atau dibebankan sebagai biaya.

Misalnya PKP “D” menjual BKP yang dihasilkannya kepada PKP “X” dengan harga jual Rp. 150.000.000,00 maka penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang adalah:
  a. Dasar Pengenaan Pajak Rp. 150.000.000,00
  b. PPN = 10% x Rp. 150.000.000,00 = Rp. 15.000.000,00
  c. PPnBM =35% x Rp. 150.000.000,00 = Rp. 52.500.000,00
 
PKP “D” dapat mengkreditkan PPN sebesar Rp. 5.000.000,00 yang dibayar pada saat impor BKP tersebut terhadap PPN sebesar Rp. 15.000.000,00
Sedangkan PPnBM sebesar Rp. 10.000.000,00 tidak dapat dikreditkan baik dengan PPN sebesar Rp. 15.000.000,00 maupun dengan PPnBM sebesar Rp. 52.500.000,00

Jasa tidak kena PPN

jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi:
1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.
2. Jasa dokter hewan.
3. Jasa ahli kesehatan, seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.
4. Jasa kebidanan dan dukun bayi.
5. Jasa paramedis dan perawat.
6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
7. Jasa psikolog dan psikiater.((konsultan kesehatan))
8. Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

jasa pelayanan sosial, meliputi:
1. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo.
2. Jasa pemadam kebakaran.
3. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
4. Jasa lembaga rehabilitasi.
5. jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium.
6. jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.

jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel danmenggunakan cara lain pengganti perangko tempel.

jasa keuangan, meliputi:
1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat,sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
1. sewa guna usaha dengan hak opsi;
2. anjak piutang;
3. usaha kartu kredit; dan/atau
4. pembiayaan konsumen;
4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia
5. jasa penjaminan
jasa asuransi
jasa keagamaan, meliputi:
1. Jasa pelayanan rumah ibadah.
2. Jasa pemberian khotbah atau dakwah.
3. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan
4. Jasa lainnya di bidang keagamaan.

jasa pendidikan, meliputi:
1. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
2. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
jasa kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

jasa tenaga kerja, meliputi:
1. jasa tenaga kerja.
2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
3. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
jasa perhotelan, meliputi:
1. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
2. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

jasa penyediaan tempat parkir

jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

jasa pengiriman uang dengan wesel pos

jasa boga atau katering

https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_pertambahan_nilai
http://www.pajak.go.id/












Selasa, 18 April 2017

apa itu pajak dan manfaat pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

JENIS PAJAK

Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan.
Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.

Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah sepanjang Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan telah diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu dari 1 Januari 2010 s.d Paling lambat 31 Desember 2013 Peraturan Daerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut masih tetap dipungut oleh Pemerintah Pusat.

Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
1. Pajak Propinsi, meliputi:

a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Air Permukaan;
e. Pajak Rokok.
2. Pajak Kabupaten/Kota, meliputi:

a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
k. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

WAJIB PAJAK

Siapa yang digolongkan sebagai Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

MANFAAT PAJAK

Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.

Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Pajak juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.














Fungsi pajak ialah

Beberapa jenis fungsi pajak antara lain:

Fungsi anggaran (budgetair)

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

Fungsi mengatur (regulerend)

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Fungsi stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Fungsi redistribusi pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.






Pengertian pajak menurut beberapa ahli

Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli di antaranya adalah:

Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.[4]

P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.[5]

Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.[6]

Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.[7]

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''

https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak








Senin, 17 April 2017

Pengantar Akuntansi Dasar

A. Pengertian dan Definisi Akuntansi

Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.

Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis.

B. Fungsi Akuntansi
Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi keuangan suatu organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan sutu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya. Akuntansi dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer / manajemen untuk membantu membuat keputusan suatu organisasi.

C. Laporan Dasar Akuntansi
Pada dasarnya proses akuntansi akan membuat output laporan rugi laba, laporan perubahan modal, dan laporan neraca pada suatu perusahaan atau organisasi lainnya. Pada suatu laporan akuntansi harus mencantumkan nama perusahaan, nama laporan, dan tanggal penyusunan atau jangka waktu laporan tersebut untuk memudahkan orang lain memahaminya. Laporan dapat bersifat periodik dan ada juga yang bersifat suatu waktu tertentu saja.

Pihak Yang Menggunakan dan Membutuhkan Informasi / Laporan Akuntansi - Belajar Ilmu Akutansi / Accounting

1. Pihak Internal
Pihak internal adalah pihak yang berada dalam struktur organisasi. Manajemen adalah pihak yang paling membutuhkan laporan akuntansi yang tepat dan akurat untuk mengambil keputusan yang baik dan benar. Contohnya seperti manajer yang melihat posisi keuangan perusahaan untuk memutuskan apakah akan membeli gedung untuk kanntor cabang baru atau tidak.
2. Pihak Eksteral / External
a. Investor
Investor membutuhkan informasi keuangan perusahaan untuk menentukan apakah akan menanamkan modalnya atau tidak. Jika dalam prediksi investor akan memberikan keuntungan yang baik, maka investor akan menyetorkan modal ke perusahaan, dan begitu juga sebaliknya.
b. Pemegang saham / pemilik perusahaan
Para pemilik perusahaan yang mempunyai bagian saham perusahaan membutuhkan informasi keuangan perusahaan untuk dapat mengetahui sejauh mana kemajuan atau kemunduran yang dialami perusahaan. Pemegang saham akan mendapatkan keuntungan dari dividen yang akan semakin besar jika perusahaan untung besar.
c. Pemerintah
Besarnya pajak yang harus dibayarkan perusahaan atau organisasi kepada pemerintah sebagaian besar berdasarkan atas informasi pada laporan keuangan perusahaan.
d. Kreditur
Jika perusahaan sedang terdesak dan membutuhkan dana segar perusahaan mungkin akan meminjam uang pada kreditor seperti meminjam uang di bank, berhutang barang pada supplyer / pemasok. Kreditur akan memberikan dana jika perusahaan memiliki kondisi keuangan yang baik dan tidak akan memiliki potensi yang besar untuk merugi.
e. Pihak Lainnya
Sebenarnya masih banyak pihak lain dari luar perusahaan perusahaan yang mungkin saja akan menggunakan laporan / informasi akuntansi suatu organisasi seperti para karyawan, serikat pekerja, auditor akuntan publik, polisi, pelajar / mahasiswa, wartawan, dan banyak lagi lainnya.


Macam dan Jenis Perkiraan atau Akun dalam Akuntansi : Harta / Aset / Aktiva, Kewajiban / Hutang / Pasiva dan Modal - Akutansi

A. Harta / Aset / Aktiva
Harta adalah benda baik yang memiliki wujud maupun yang semu yang dimiliki oleh perusahaan. Klaim atas harta yang tidak berwujud disebut ekuitas / equities yang dapat mendatangkan manfaat di masa depan.

1. Harta Lancar / Aktiva Lancar / Current Assets
Harta lancar adalah harta yang berbentuk uang tunai maupun aktiva lainnya yang dapat ditukarkan dengan uang tunai dalam jangka satu tahun.
Contoh : piutang dagang, biaya atau beban dibayar di muka, surat berharga, kas, emas batangan, persediaan barang dagang, pendapatan yang akan diterima, dan lain sebagainya.

2. Harta Investasi / Aktiva Ivestasi / Investment Assets
Harta Investasi adalah harta yang diinvestasikan pada produk-produk investasi untuk mendapatkan keuntungan.
Contoh : Reksadana, saham, obligasi, dan lain-lain.

3. Harta Tak Berwujud / Intangible Assets
Aset tak berwujud adalah harta yang tidak memiliki bentuk tetapi sah dimiliki perusahaan dan dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.
Contoh : Merk dagang, hak paten, hak cipta, hak pengusahaan hutan / hph, franchise, goodwill, dan lain sebagainya.

4. Harta Tetap / Aktiva Tetap / Fixed Assets
Harta tetap adalah harta yang menunjang kegiatan operasional perusahaan yang sifatnya permanen kepemilikannya.
Contoh : Gedung, mobil, mesin, peralatan dan perlengapan kantor, dan lain-lain.

5. Harta Lainnya / Other Assets
Harta lain adalah perkiraan atau akun yang tidak dapat dikategorikan pada harta atau aset di atas baik dalam bentuk aset tetap, aset investasi, aset tak berwujud dan aset lancar.
Contoh : Mesin rusak, uang jaminan, harta yang masih dalam proses kepengurusan yang sah, dan lain-lain.

B. Kewajiban / Hutang / Pasiva / Liabilities
Hutang adalah kewajiban perusahaan pada pihak ketiga untuk melakukan sesuatu yang pada umumnya dalah pembayaran uang, penyerahan barang maupun jasa pada waktu-waktu tertentu.
1. Hutang Lancar / Kewajiban Lancar / Current Liabilities
Hutang lancar adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam tempo satu tahun.
Contoh : hutang dagang, beban yang harus dibayar, hutang dagang, hutang pajak, pendapatan diterima di muka, dan lain sebagainya.
2. Hutang Jangka Panjang / Long-Term Liabilities
Hutang jangka panjang adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari setahun.
Contoh : Hutang hipotek, hutang obligasi yang jatuh tempo lebih dari setahun, hutang pinjaman jangka panjang, dan lain sebagainya.
3. Hutang lain-lain / Other Payable
Perkiraan atau akun ini digunakan untuk mencatat hutang lain yang tidak termasuk pada hutang lancar dan hutang jangka panjang.
Contoh : uang jaminan, hutang pada pemegang saham, dan lain sebagainya.

C. Modal / Capital
Modal adalah hak milik atas kekayaan dan harta perusahaan yang berbentuk hutang tak terbatas suatu perusahaan kepada pemilik modal hingga jangka waktu yang tidak terbatas. Rumus modal adalah harta atau aset dikurangi dengan kewajiban atau hutang.
Contoh Modal : modal disetor, prive, modal komanditer, laba ditahan, agio saham, saham preferen & biasa, simpanan-simpanan, sisa hasil usaha atau shu, dan lain sebagainya.
Tambahan :
- Rumus Aktiva ---> Aktiva = Kewajiban + Modal


Proses Akuntansi Dasar - Klarifikasi, Pencatatan, Merangkum, Interpretasi Dan Pelaporan - Pengetahuan Dasar Akutansi

Akutansi memiliki proses yang terdiri dari tahapan-tahapan untuk dapat menghasilkan laporan yang diinginkan dan dilakukan oleh akuntan.
1. Proses Mengklarifikasi Transaksi
Tahap yang awal ini adalah di mana dilakukan suatu pembagian transaksi suatu organisasi atau perusahaan ke dalam jenis-jenis tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Contoh seperti membagi transaksi yang masuk ke dalam penjualan, pembelian, pengeluaran kas, penerimaan kas dan lain sebagainya ke dalam masing-masing bagian. Sedangkan untuk transaksi yang jumlahnya kecil dan jarang terjadi bisa sama-sama dimasukkan ke dalam jenis kategori yang sama yaitu transaksi rupa-rupa.
2. Proses Mencatat Dan Merangkum
Setelah melakukan pengklarifikasian data selanjutnya adalah melakukan pencatatan. Masukkan transaksi yang ada ke dalam jurnal yang tepat sesuai urutan transaksi terjadi atau kejadiannya. sumber-sumber yang dapat dijadikan bukti adanya transaksi yaitu seperti kertas-kertas bisnis semacam bon, bill, nota, struk, sertifikat, dan lain sebagainya.
Jurnal yang umumnya ada pada jurnal akuntasi yaitu seperti jurnal penjualan, jurnal pembelian, jurnal penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas dan jurnal umum.
Setelah transaksi dimasukkan ke dalam jurnal-jurnal yang ada, maka selanjutnya adalah memasukkan jurnal ke dalam buku besar secara berkala. Hasil pemindahan ke dalam buku besar tersebut akan terlihat dari rangkuman neraca percobaan.
3. Proses Menginterpretasikan Dan Melaporkan
Setelah kedua proses di atas dijalankan, maka proses yang terakhir adalah melakukan pembuatan kesimpulan dari kegiatan atau pekerjaan laporan keuangan sebelumnya. Segala hal yang berhubungan dengan keuangan perusahaan diungkapkan pada laporan keuangan tersebut.
Dari informasi laporan keuangan baik dalam bentuk laporan rugi laba, laporan modal dan neraca seseorang dapat mengetahui apa yang terjadi pada suatu perusahaan, apakah sudah sesuai dengan tujuan perusahaan dan informasi tersebut dapat menjadi acuan atau pedoman bagi manajemen untuk mengambil keputusan kebijakan pada organisasi perusahaan demi mencapai kondisi yang diinginkan.


Memahami Persamaan Akuntansi (Contoh Kasus Sederhana Sehari-Hari)

Dalam belajar akuntansi sangat penting untuk mengetahui persamaan akuntansi, persamaan akuntansi ini sangat berguna dalam penyusunan laporan keuangan. Untuk mempelajari persamaan akuntansi ini cobalah anda lihat Belajar Akuntansi Debet dan Kredit pada Blog http://kalmet.blogspot.com
Dengan menggunakan transaksi sehari-hari dan sederhana sebagaimana yang diuraikan dalam Belajar Akuntansi Debet dan Kredit, maka kita dapat mempelajari bagaimana caranya mencatat transaksi pada sisi debet dan sisi kredit. Berdasarkan yang telah dipelajari dalam catatan Belajar Akuntansi Debet dan Kredit maka dapat kita bentuk persamaan akuntansinya dengan cara sebagai berikut :
1. Lihatlah posisi positif pada masing-masing unsur akuntansi sebagaimana yang telah dibahas dalam Belajar Akuntansi Debet dan Kredit, yaitu:
- Aset bertambah berada pada posisi debet
- Kewajiban bertambah berada pada posisi kredit
- Ekuitas/Modal bertambah berada pada posisi kredit
- Pendapatan bertambah berada pada posisi kredit
- Biaya/Beban bertambah berada pada posisi debet
2. Dengan melihat tanda positifnya maka dapat kita bentuk persamaan akuntansinya, yaitu unsur akuntansi sisi debet sama dengan unsur akuntansi sisi kredit, dengan persamaan sebagai berikut:
ASET + BIAYA = KEWAJIBAN + MODAL + PENDAPATAN
3. Dalam akuntansi; Aset, Kewajiban dan Modal merupakan komponen Neraca, sedangkan Pendapatan dan Biaya merupakan kelompok Laba (Rugi), atas hal tersebut, maka persamaan akuntansi dapat disederhanakan menjadi
- Kelompok Neraca, dengan persamaan akuntansi sebagai berikut:
ASET = KEWAJIBAN + MODAL
Dalam persamaan ini dapat disimpulkan bahwa aset yang kita miliki didapat dari pinjaman dan atau dari modal
- Kelompok Laba (Rugi) dengan persamaan akuntansi sebagai berikut:
LABA (RUGI) = PENDAPATAN – BIAYA
Dalam persamaan ini dapat disimpulkan bahwa apabila Pendapatan lebih besar dari Biaya, maka selisihnya diakui sebagai Laba, jika Pendapatan lebih kecil dibandingkan dengan Biaya, maka selisihnya akan diakui sebagai Rugi
4. Hubungan Neraca dengan Laba (Rugi)
Laporan laba (rugi) merupakan transaksi yang dilakukan untuk satu periode tertentu dan hasil dari laba (rugi) akan mempengaruhi modal yang dimiliki.
Hal ini berarti jika kita mengalami laba maka modal yang kita miliki akan bertambah sebesar laba yang diperoleh, sedangkan jika mengalami kerugian maka secara otomatis modal yang kita miliki akan berkurang sebesar kerugian. Dengan demikian persamaan akuntansi untuk modal adalah sebagai berikut
MODAL = MODAL DISETOR + LABA (RUGI)
Kesimpulan:
Persamaan akuntansi Laba (Rugi) adalah sebagai berikut:
LABA (RUGI) = PENDAPATAN – BIAYA
Persamaan akuntansi untuk Modal adalah sebagai berikut:
MODAL = MODAL DISETOR + LABA (RUGI)
Persamaan akuntansi untuk Neraca adalah sebagai berikut:
ASET = KEWAJIBAN + MODAL



Belajar Akuntansi Debet dan Kredit (Memahami Konsep Dengan Ilustrasi)

Seringkali kita belajar akuntansi dimulai dari Debet dan Kredit tanpa tahu transaksi apa yang akan di debet dan di kredit, Untuk memahami konsep debet dan kredit sebaiknya dimulai dari ilustrasi transaksi sehari-hari pada diri sendiri.
Untuk memahami konsep debet dan kredit, yang harus kita lakukan adalah :
1. Pertama-tama kita harus mengetahui bahwa transaksi dari akuntansi hanya melibatkan 5 (lima) unsur transaksi, yaitu Aset (harta), Kewajiban (utang), Ekuitas/Modal (capital), Pendapatan dan Biaya/Beban.
Dalam memahami pengertian atau definisi atas kelima unsur transaksi tersebut, cobalah dengan menggunakan pengertian sendiri jika definisi atau pendapat yang dikemukakan dari para ahli dalam teori akuntansi cukup membingungkan. Untuk definisi kelima unsur tersebut, saya coba mendefiniskan secara sederhana definisi dari kelima unsur akuntansi sebagai berikut:
Aset adalah semua kekayaan yang kita miliki, baik yang ada pada diri sendiri maupun tagihan pada pihak lain, aset yang kita miliki dapat berasal dari usaha sendiri ataupun pinjaman dari pihak lain tidak termasuk aset dari sewa
Kewajiban adalah suatu komitmen kita untuk membayar kepada pihak lain sebagai akibat pinjaman yang kita terima
Modal adalah penyertaan atau pemberian dari diri sendiri atau pihak lain untuk memulai usaha atau dalam rangka menambah usaha.
Pendapatan adalah penerimaan atas penyerahan jasa atau barang
Biaya/Beban adalah pengeluaran aset atau aset yang akan dikeluarkan sehubungan dengan jasa yang kita terima atau pengeluaran atas kegiatan usaha yang kita lakukan
2. Tanamkan dalam diri kita bahwa dalam akuntansi, setiap transaksi debet harus diikuti oleh transaksi kredit sebagai lawannya
3. Dengan transaksi yang sederhana buatlah konsep debet dan kredit yang terkait dengan 5 (lima) unsur akuntansi, dengan cara sebagai berikut:
a. Contoh 1: Misalnya terdapat penerimaan uang gaji bulan Januari 2010 sebesar Rp 5.000.000,-
Atas transaksi tersebut, cobalah kita pikirkan apa yang kita terima? dan kenapa kita terima?
Yang kita terima adalah uang (kas) sebesar Rp 5.000.000,-
Kemudian tentukanlah uang termasuk bagian dari apa diantara kelima unsur akuntansi diatas
Dengan menggunakan definisi dari kelima unsur akuntansi diatas, kita dapat simpulkan bahwa uang adalah bagian dari Aset atau Harta.
Setelah itu kita harus mengetahui kenapa kita menerima uang?
Jawabannya adalah: Kita menerima uang, karena kita telah memberikan jasa sehingga kita memperoleh penghasilan, Dengan menggunakan definisi dari kelima unsur akuntansi diatas, kita dapat simpulkan bahwa penghasilan dalam transaksi tersebut masuk kedalam unsur pendapatan.
Dalam contoh transaksi diatas, kita bisa nyatakan bahwa "Aset" mengalami penambahan berupa uang, disisi lain "Pendapatan" juga bertambah karena ada jasa yang kita berikan.
Setelah kita mengetahui unsur akuntansinya Sekarang cobalah kita tentukan Debet dan Kredit atas transaksi diatas.
Dalam transaksi diatas kita sudah mengetahui ada dua unsur yang terlibat yaitu Aset dan Pendapatan, dari kedua unsur tersebut cobalah kita tentukan mana yang debet dan mana yang kredit?
Dalam catatan ini saya akan menentukan untuk debet adalah ASET, dengan demikian yang dicatat sebagai kredit adalah PENDAPATAN
Atas transaksi tersebut kita dapat simpulkan sebagai berikut:
o Aset bertambah dan pendapatan bertambah
o Apabila aset bertambah maka akan dicatat disebelah DEBET
o Apabila Pendapatan bertambah maka akan dicatat disebelah KREDIT
Dengan kesimpulan diatas; mulai sekarang apabila ingin mempelajari konsep debet dan kredit dalam akuntansi, cobalah tanamkan dalam diri kita bahwa apabila Aset Bertambah maka akan dicatat disebelah debet dan apabila berkurang akan dicatat disebelah kredit. Untuk pendapatan; apabila Pendapatan Bertambah akan dicatat disebelah kredit dan apabila berkurang akan dicatat disebelah Debet.
b. Contoh 2: Misalnya kita ingin membeli kendaraan senilai Rp 100.000.000,-, secara kredit.
Dari transaksi tersebut dapat kita bayangkan apa yang kita terima? dan dengan cara apa kita terima?
Yang kita terima adalah kendaraan, dan berdasarkan kelima unsur akuntansi diatas dapat kita simpulkan bahwa kendaraan merupakan bagian dari Aset
Untuk memiliki kendaraan tersebut kita membeli secara kredit, ini artinya bahwa kita mempunyai utang yang harus dibayar. Utang dalam kelima unsur akuntansi diatas masuk dalam kelompok Kewajiban
Dalam contoh transaksi ini, kita bisa nyatakan bahwa "Aset" mengalami penambahan berupa kendaraan, disisi lain "Kewajiban" juga bertambah karena ada utang yang harus dibayar sebagai akibat kredit kendaraan.
Setelah kita mengetahui unsur akuntansinya Sekarang cobalah kita tentukan Debet dan Kredit atas transaksi diatas.
Dalam transaksi diatas kita sudah mengetahui ada dua unsur yang terlibat yaitu Aset dan Kewajiban, dari kedua unsur tersebut cobalah kita tentukan mana yang debet dan mana yang kredit?
Seperti sudah ditentukan pada contoh 1 diatas, bahwa ASET apabila bertambah akan dicatat di sebelah DEBET, dengan demikian kita harus menyepakati bahwa KEWAJIBAN apabila bertambah harus di catat disebelah KREDIT
Atas transaksi ini kita dapat simpulkan sebagai berikut:
o Aset bertambah dan Kewajiban bertambah
o Apabila aset bertambah maka akan dicatat disebelah DEBET
o Apabila Kewajiban bertambah maka akan dicatat disebelah KREDIT
Dengan kesimpulan diatas; mulai sekarang kita sudah mengetahuai apabila Kewajiban Bertambah akan dicatat disebelah kredit dan apabila berkurang akan dicatat disebelah Debet.
c. Contoh 3; misalnya, kita akan membuka usaha dalam bidang rental komputer, modal yang kita punya hanya berupa satu unit komputer seharga Rp 10.000.000,-
Dari transaksi tersebut dapat kita bayangkan apa yang kita punya untuk membuka usaha rental komputer?
Disini dapat kita jelaskan bahwa yang kita punya untuk menjalankan usaha rental komputer adalah sebuah komputer dan berdasarkan kelima unsur akuntansi diatas dapat kita simpulkan bahwa komputer merupakan bagian dari Aset
Seperti sudah dinyatakan diatas bahwa komputer yang dipakai untuk usaha tersebut adalah milik seseorang yang membuka usaha, dengan kata lain komputer tersebut berupa modal
Dalam contoh transaksi ini, kita bisa nyatakan bahwa "Aset" mengalami penambahan berupa komputer, disisi lain "Modal" juga bertambah karena ada tambahan modal dari pemilik berupa komputer.
Setelah kita mengetahui unsur akuntansinya Sekarang cobalah kita tentukan Debet dan Kredit atas transaksi diatas.
Dalam transaksi diatas kita sudah mengetahui ada dua unsur yang terlibat yaitu Aset dan Modal, dari kedua unsur tersebut cobalah kita tentukan mana yang debet dan mana yang kredit?
Seperti sudah ditentukan pada contoh 1 dan contoh 2 diatas, bahwa ASET apabila bertambah akan dicatat di sebelah DEBET, dengan demikian kita harus menyepakati bahwa MODAL apabila bertambah harus di catat disebelah KREDIT
Atas transaksi ini kita dapat simpulkan sebagai berikut:
o Aset bertambah dan Modal bertambah
o Apabila Aset bertambah maka akan dicatat disebelah DEBET
o Apabila Modal bertambah maka akan dicatat disebelah KREDIT
Dengan kesimpulan diatas; mulai sekarang kita sudah mengetahuai apabila Modal Bertambah akan dicatat disebelah kredit dan apabila berkurang akan dicatat disebelah Debet.
d. Contoh 4; misalnya, untuk berangkat kerja kita membutuhkan ongkos untuk angkutan umum, katakanlah sebesar Rp 5.000,- perhari
Dari transaksi ini kita dapat simpulkan bahwa untuk berangkat kerja kita harus mengeluarkan uang untuk ongkos angkutan umum sebesar Rp 5.000,- hal ini berarti apabila kita menggunakan jasa angkutan umum maka ada tambahan beban/biaya yang harus dikeluarkan
Sehubungan ada beban/biaya yang harus kita keluarkan untuk jasa angkutan umum, maka terdapat kas/uang yang harus dikeluarkan sebesar Rp 5.000,-
Dari transaksi ini dapat kita nyatakan bahwa Beban/Biaya akan bertambah sebesar Rp 5.000,- sebagai akibat penggunaan jasa angkutan umum, disisi lain kas/uang akan berkurang sebesar Rp 5.000,- yang digunakan untuk pembayaran jasa angkutan umum
Beban/Biaya jasa angkutan umum masuk kedalam kelompok Beban/Biaya, sedangkan kas/uang masuk kedalam kelompok Aset
Setelah kita mengetahui unsur akuntansinya Sekarang cobalah kita tentukan Debet dan Kredit atas transaksi diatas.
Dalam transaksi diatas kita sudah mengetahui ada dua unsur yang terlibat yaitu Aset dan Beban/Biaya, dari kedua unsur tersebut cobalah kita tentukan mana yang debet dan mana yang kredit?
Seperti sudah diketahui pada contoh 1, contoh 2 dan contoh 3 diatas, bahwa apabila ASET berkurang akan dicatat di sebelah KREDIT, dengan demikian kita harus menyepakati bahwa BEBAN/BIAYA apabila bertambah harus di catat disebelah DEBET
Atas transaksi ini kita dapat simpulkan sebagai berikut:
o Aset berkurang dan Beban/Biaya bertambah
o Apabila Aset berkurang maka akan dicatat disebelah KREDIT
o Apabila Beban/Biaya bertambah maka akan dicatat disebelah DEBET
Dengan kesimpulan diatas; mulai sekarang kita sudah mengetahuai apabila Beban/Biaya Bertambah akan dicatat disebelah DEBET dan apabila berkurang akan dicatat disebelah KREDIT.
Dari ke empat contoh transaksi akuntansi diatas dapat diambil kesimpulan secara umum sebagai berikut:
- ASET apabila bertambah akan dicatat disebelah Debet dan apabila berkurang akan dicatat disebelah kredit
- PENDAPATAN apabila bertambah akan dicatat disebelah Kredit dan apabila berkurang akan dicatat disebelah Debet
- KEWAJIBAN apabila bertambah akan dicatat disebelah Kredit dan apabila berkurang akan dicatat disebelah Debet
- MODAL apabila bertambah akan dicatat disebelah Kredit dan apabila berkurang akan dicatat disebelah Debet
- BEBAN/BIAYA apabila bertambah akan dicatat disebelah Debet dasn apabila berkurang akan dicatat disebelah Kredit
Demikian Catatan dari Saya untuk konsep Debet dan Kredit dalam Akuntansi

http://akuntansisaya.blogspot.co.id/2011/10/apa-akuntansi-itu.html








 

Ora Et Labora (Amazing Grace) Published @ 2014 by Ipietoon