Senin, 22 Mei 2017

Makalah PSAK no 46

“PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) NO. 46 TENTANG AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (INCOME TAX)”
Tugas Kelompok
Mata Kuliah : Akuntansi Pajak
Dosen Pengampu : Bapak Donny Indradi





Disusun Oleh : Kelompok 5
                                                           1. Ajeng Wulandari            ( 2014120705 )
                                                           2. Sarif Hidayat                 ( 2014120805 )
                                                           3. Sarimauli Pransisca ( 2014122236 )
                                                           4. Siska Apriyanti               ( 2014121873 )
                                                           5. Slamet Yastuti                 ( 2014121670 )
                                                           6. Sri Lestari                      ( 2014121794 )
                                                           7. Titi Nurhayati                 ( 2014120828 )



FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI EKONOMI S1 AKUNTANSI
UNIVERSITAS PAMULANG 2017
           Jl. Surya Kencana No. 1 Pamulang-Tangerang Selatan
              Telp/Fax : 021-7412566/71709855




KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul PSAK 46 dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterimakasih pada bapak Doni selaku dosen matakuliah Akuntansi Pajak Universitas Pamulang yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai PSAK 46. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa didalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat dimasa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dimasa depan.

Pamulang,   Mei 2017


( Penulis ) 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                                                i
DAFTAR ISI                                                                                                                                ii
BAB I PENDAHULUAN                                                                                                             3
1.1 Latar Belakang                                                                                                                         3
1.2 Rumusan Masalah                                                                                                                    5
1.3 Landasan Teori                                                                                                                       5
BAB II PEMBAHASAN                                                                                                              8
2.1 Penjelasan Tentang PSAK 46                                                                                                 8
2.2 Prinsip Dasar Akuntansi Pajak Penghasilan 8
2.3 Pengungkapan                                                                                                                         9
2.4 Tujuan PSAK 46 10
2.5 Ruang Lingkup PSAK 46 10
2.6 Pengertian Laba Menurut PSAK 46 11
2.7 Istilah-istilah Dalam PSAK 46 11
2.8 Perbedaan Permanen dan Perbedaan Tetap Dalam Pajak 12
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN                                                                                        27
DAFTAR PUSTAKA                                                                                                                     28



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
        Pengakuan  Pajak  Tangguhan (Deferred Tax)  dalam  laporan  keuangan  perusahaan  adalah
       satu  hal yang relative baru  dalam  dunia akuntansi di Indonesia. Walaupun  opsi  penerapan
       pajak  tangguhan  dalam  Akuntansi  Pajak  Penghasilan   telah   diperkenankan  di Indonesia
       sejak  tanggal  1  Januari 1995, sebagaimana  yang  diatur   dalam   pasal  77  PSAK  No. 16,
       akan  tetapi   masih    banyak    yang   kurang  paham   tentang   pajak   tangguhan   tersebut,
       baik   dari   segi   pengertian   atau  pemahaman  konstektual  maupun  aplikasinya  ke dalam
       laporan keuangan perusahaan.
       Ikatan  Akuntan  Indonesia  (IAI)  mengeluarkan  Pernyataan  Standar  Akuntansi Keuangan
       (PSAK) No. 46 tentang Akuntansi  Pajak Penghasilan. PSAK No. 46  ini sekaligus mencabut
       dan  memperbaharui pasal 77 PSAK No. 16  tentang  Pajak Penghasilan, dan  mulai  berlaku
       efektif tanggal 1 Januari 1999 untuk perusahaan terbuka (go public) serta  tanggal  1  Januari
       2001  untuk  perusahaan  yang   tidak   memperdagangkan   sahamnya  di bursa efek (non go
       public).
       Penerapan   PSAK No. 46   tersebut  menimbulkan  perubahan-perubahan   dalam  perlakuan
       Akuntansi untuk pajak penghasilan.Apabila sebelumnya perusahaan lazimnya menggunakan
       "Tax Payable Method" dalam akuntansi pajak penghasilan, maka dengan  berlakunya  PSAK
       No. 46, perusahaan   harus    menggunakan  Balance   Sheet  Liability  Method  atau  disebut
       juga  Asset/Liability  Method   untuk   menghitung   dan   mengakui   pajak   tangguhan  atas
       konsekuensi pajak di masa depan.
       Perbedaan dalam pengakuan penghasilan dan biaya menurut  akuntansi  komersial dan fiskal

      serta  perbedaan  dalam  kebijakan  akuntansi  dapat  dikelompokkan  ke dalam dua kategori,
      yaitu perbedaan yang bersifat tetap/permanen dan perbedaan yang  bersifat  sementara/waktu.
      Perbedaan  tetap  adalah  transaksi-transaksi  pendapatan  dan biaya tertetu yang boleh diakui
      akuntansi tetapi tidak boleh diakui oleh pajak  (peraturan pajak) atau   sebaliknya. Sedangkan
      perbedaan waktu adalah  perbedaan  pengakuan  pendapatan  atau  biaya  untuk penghitungan
      laba. Ada suatu transaksi pendapatan atau biaya yang sudah diakui  akuntansi  tetapi menurut
      pajak belum  dan  sebaliknya. Perbedaan ini bersifat sementara, karena akan  tertutup periode
      sesudahnya (Tjahjono dan Husein; 2009).
      Perbedaan tetap  tidak  memerlukan alokasi  pajak  antar  periode  karena  perbedaan tersebut
      merupakan    perbedaan   yang   mutlak   sehingga   tidak    ada   titik   temunya    atau   saldo
      tandingannya. Berbeda  dengan   perbedaan    permanen, perbedaan   temporer    memerlukan
      alokasi  pajak  penghasilan  interperiode  karena terdapat efek pajak periode   mendatang bagi
      wajib pajak.
     Acuan yang digunakan di Indonesia untuk mengalokasikan perbedaan waktu adalah PSAK No. 46 yang menjelaskan tentang Akuntansi Perpajakan. PSAK No.46 menggunakan Asset-Liability Method, yang berarti harus mengakui aktiva (kewajiban) pajak tangguhan untuk mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak di masa mendatang sebagai akibat dari perbedaan temporer yang terjadi. Kemudian mengakui pajak tangguhan baik berupa beban maupun penghasilan dalam laporan laba rugi. Jadi, jumlah seluruh pajak penghasilan adalah jumlah pajak kini dan perubahan neto antara aktiva pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan. Hal ini sesuai dengan pengertian beban (penghasilan) pajak yang dijelaskan PSAK No. 46, yaitu:
“Beban pajak atau penghasilan pajak adalah jumlah agregat pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode.”
Pengaplikasian alokasi pajak interperiode ini penting untuk menjaga kualitas laporan keuangan perusahaan agar dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas (Ridwan; 2004 dalam Janitra; 2010). Dengan adanya PSAK No. 46, diharapkan dapat membawa dampak positif bagi setiap perusahaan terutama dalam hal penyajian laporan keuangan yang lebih berkualitas, yaitu laba akuntansi yang mencerminkan kinerja keuangan perusahaan yang sebenarnya.
Koperasi XYZ merupakan koperasi yang telah berdiri sejak tahun 1993 dan telah memiliki badan hukum sejak tahun 1996. Laporan keuangan Koperasi XYZ merupakan laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan. Akan tetapi, pembukuannya baru mulai teradministrasi dengan baik sejak tahun 2007. Salah satu kebijakan koperasi adalah bahwa aktiva tetapnya disusutkan dengan metode garis lurus dengan umur ekonomis setiap aktiva tetapnya adalah 10 tahun. Mengenai Penyusutan aktiva tetap ini tentu berbeda dengan ketentuan perpajakan karena pada undang-undang perpajakan umur ekonomisnya ditentukan berdasarkan kelompoknya, yaitu empat tahun untuk kelompok 1 dan delapan tahun untuk kelompok 2. Perbedaan ini tentu akan menyebabkan perbedaan temporer, sehingga koperasi tersebut  seharusnya mengakuai efek pajak atas perbedaan temporer tersebut dan menyajikannya pada laporan keuangannya. Hingga saat ini koperasi tersebut belum menerapkan PSAK No. 46, sedangkan sejak tahun 2001 PSAK No. 46 sudah harus diterapkan bagi setiap perusahaan tertutup untuk mendapatkan laporan keuangan berdasarkan akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah
Bagaimanakah penjelasan tentang PSAK 46
Bagaimanakah menerapkan Prinsip Dasar Akuntansi Pajak Penghasilan
Mengetahui keharusan Pengungkapan informasi di dalam PSAK 46
Menjelaskan Tujuan PSAK 46 dalam hal akuntansi pajak penghasilan
Menjelaskan Ruang Lingkup PSAK 46 untuk akuntansi pajak penghasilan
Menjelaskan Pengertian Laba Menurut PSAK 46
Menjelaskan Istilah-istilah Dalam PSAK 46
Mengetahui Perbedaan Permanen dan Perbedaan Tetap Dalam Pajak

1.3 Landasan Teori
A. Akuntansi Koperasi
Penyempurnaan system pengolahan data dan informasi akuntansi koperasi sebaga isuatu alat bantu pihak manajemen agar dapat bekerja secara efektif dan efisien perlu dilakukan secara terus menerus. Penyempurnaan system akuntansi koperasi diperlukan agar akuntansi sebagai alat bantu manajemen dan sebagai salah satu alat pengawasan dan pengendalian usaha koperasi di bidang keuangan dapat lebih membantu proses pengambilan keputusan bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap koperasi tersebut.
Laporan keuangan koperasi lebih ditujukan kepada pihak-pihak diluar pengurus koperasi dan tidak dimaksudkan untuk pengendalian usaha.Pemakai utama laporan keuangan koperasi adalah para anggota koperasi itu sendiri beserta pejabat koperasi. Pemakai lainnya yang mempunyai kepentingan terhadap koperasi diantaranya adalah calon anggota koperasi, bank, kreditur, dan kantor pajak (Sugiyarso, 2011). Para anggota koperasi berkepentingan tehadap pemakaian laporan keuangan, terutama digunakan untuk:
1. Menilai pertanggungjawaban pengurus;
2. Menilai prestasi pengurus;
3. Menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap para anggotanya; dan
4. Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya, karya, dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi.

B. Akuntansi Pajak
Ada banyak definisi akuntansi dan pajak yang dikemukakan oleh para ahli. Paling kurang ada tiga pengertian akuntansi (Regar, 1992; Belkoui, 1993; dalam Gunadi, 2009). Secara Teknis, akuntansi merupakan proses pencatatan transaksi keuangan dari satu bisnis (organisasi) dan melaporkan ringkasan informasi dalam bentuk laporan keuangan kepada stakeholder baik di dalam maupun di luar organisasi. Selain sebagai sistem informasi (dengan produknya adalah informasi keuangan) dimaksud, akuntansi juga sebagai kegiatan jasa (service activity) dan bahasa bisnis (mengkomunikasikan business affair’s selama atau dalam waktu tertentu).
C. Akuntansi Pajak Penghasilan
Merupakan kegiatan jasa yang menyajikan informasi kuantitatif sebagai pertanggungjawaban konsekuensi pajak periode berjalan dan mendatang dalam hal pemulihan nilai tercatat aktiva, pelunasan nilai tercatat kewajiban, maupun transaksi lain yang diakui pada laporan keuangan perusahaan.
Hal ini sesuai dengan tujuan akuntansi pajak penghasilan PSAK No. 46 paragraf 1:
” Pernyataan ini bertujuan mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan. Masalah utama perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan adalah bagaimana mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk hal-hal berikut:
1. Pemulihan nilai tercatat aktiva yang diakui pada neraca perusahaan atau pelunasan nilai tercatat kewajiban yang diakui pada neraca perusahaan; dan
2. Transaksi-transaksi atau kejadian lain pada periode berjalan yang diakui pada laporan keuangan perusahaan.”

Selain mengatur akuntansi pajak penghasilan yang berasal dari konsekuensi pajak periode berjalan dan mendatang, PSAK No. 46 juga mengatur pengakuan, penyajian, dan pengungkapan aktiva pajak tangguhan yangberasal dari sisa rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikutnya.

D. Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal
Menurut Bambang (2001) perbedaan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal adalah sebagai berikut:
1. Perbedaaan Primsip Akuntansi
2. Perbedaan Metode dan Prosedur
3. Perbedaan Pengakuan Penghasilan dan Biaya
4. Perbedaan Perlakuan Pengahasilan dan Biaya
5. Perbedaan Permanen
Penghasilan dan biaya secara bisnis diperlakukan untuk itu, namun oleh ketentuan perpajakan tidak diakui oleh fiskal sebagai biaya dan penghasilan kena pajak, hal ini akan menyebabkan adanya perbedaan permanen.
6. Perbedaan Temporer
Perbedaan temporer disebabkan perbedaan temporer pengakuan sehingga mengakibatkan adanya penundaan antau antisipasi. Dengan berlalunya waktu otomatis perbedaan menjadi nihil.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Penjelasan Tentang PSAK 46
Bicara masalah pajak kurang kiranya kalau tidak menyebutkan jenis-jenis pajak itu sendiri, baik pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak atas bea materai, pajak atas bumi dan bangunan, pajak atas barang mewah dll. Beriring dengan berkembangnya dunia akuntansi dan luasnya area perpajakan yang akan dikenakan, maka PSAK juga turut mengatur masalah perhitungan pajak. Tidak hanya hal tersebut namun dalam perkembangannya Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan peraturan tentang perhitungan pajak, dimana dasar pengenaan pajak khususnya pada unit bisnis mengunakan Laporan Keuangan Fiskal, artinya laporan keuangan yang dibuat oleh unit bisnis tersebut kemudian dikoreksi berdasarkan aturan-aturan pajak yang berlaku.
Perkembangan yang terjadi munculnya perlakuan Laporan keuangan komersial dan fiskal mengalami berbagai permasalah yang timbul akibat perkembangan aturan dari perpajakan itu sendiri, PSAK No. 46 tentang pajak penghasilan yang memunculkan beberapa perbedaan dalam pengakuan dan perlakuaannya, yaitu adanya beda tetap dan beda permanen dalam aturan perpajakan. Keberadaan dua hal tersebut yang memunculkan timbulnya istilah pajak tangguhan.
2.2 Prinsip Dasar Akuntansi Pajak Penghasilan
Akuntansi pajak penghasilan seperti diatur dalam PSAK 46 menggunakan dasar akrual, yang mengharuskan untuk diakuinya pajak penghasilan yang kurang dibayar atau terutang dan pajak yang lebih bayar dalam tahun berjalan.Secara garis besar prinsip dasar akuntansi pajak penghasilan adalah sebagai berikut :
1) Pajak penghasilan tahun berjalan yang kurang bayar atau terutang diakui sebagai Kewajiban Pajak Kini (Hutang Pajak) sedangkan yang lebih dibayar disebut Aktiva Pajak Kini (Piutang Pajak)
2) Konsekuensi pajak peiode mendatang yang dapat didistribusikan dengan perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai Kewajiban Pajak Tangguhan, sedangkan efekperbedaan temporer yang boleh dikurangkan  dan sisa kerugin yang belum dikompensasikan diakui sebagai Aktiva Pajak Tangguhan.
3) Pengukuran kewajiban dan aktiva pajak didasarkan pada peraturan pajak yang berlaku
4) Penilaian kembali Aktiva Pajak Tangguhan harus dilakukan pada setiap tanggal neraca, terkait dengan kemungkinan dapat atau tidaknya pemulihan aktiva pajak direalisasikan dalam periode mendatang.
2.3 Pengungkapan
PSAK 46 juga mengharuskan untuk diungkapkannya informasi lain yang berhubungan dengan aktiva dan kewajiban pajak sebagai elemen neraca serta penghasilan dan biaya fiskal sebagai elemen laba rugi tersebut di dalam laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan berikut ini :
1) Unsur unsur utama penghasilan dan biaya fiskal yang meliputi
a) Penghasilan dan biaya fiskal tahun berjalan
b) Penyesuaian yang diakui pada periode berjalan atas pajak kini yang berasal dari periode sebelumnya
c) Penghasilan atau beban pajak tangguhan yang berasal dari perbedaan sementara maupun realisasinya
d) Penghasilan atau beban pajak tangguhan yang beasal dari perubahan tarif atau peraturan perpajakan
e) Manfaat dari rugi fiskal atau perbedaan sementara periode sebelumnya yang belum diakui yang dapat diperlakukan sebagai pengurang beban pajak kini
f) Manfaat dari rugi fiskal atau perbedaan sementara periode sebelumnya yang belum diakui yang dapat diperlakukan sebagai pengurang beban pajak tangguhan
g) Beban pajak tangguhan yang berasal dari penurunan nilai atau pembatalan penurunan periode sebelumnya atas aktiva pajak tangguhan
2) Jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang berasal dari transaksi yang dibebankan atau dikreditkan langsung kerekening ekuitas
3) Penghasilan dan biaya fiskal yang berasal dari pos luar biasa yang diakui dalam periode berjalan
4) Hubungan antara beban pajak penghasilan dengan laba akuntansi dalam salah satu atau kedua bentuk berikut ini :
a) Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan dengan hasil perkalian laba akuntansi dengan tarif yang berlaku
b) Rekonsiliasi antara tarif pajak efektif dan tarif pajak yang berlaku
5) Efek perubahan tarif pajak dalam tahun berjalan dengan perbandingannya dengan tarif pajak yang berlaku pada periode sebelumnya, jika ada.
6) Lumlah perbedaan sementara yang boleh dikurangkan dan sisa kerugian yang masih dapat dikompensasi dalam periode mendatang yang tidak diakui sebagai aktiva pajak tangguhan
7) Jumlah aktiva dan kewajiban pajak tangguhan yang disajikan di dalam neraca dan jumlah beban atau penghasilan pajak tangguhan yang disajikan di dalam laporan laba rugi; untuk setiap kelompok perbedaan sementara dan setiap kelompok rugi yang dapat dikompensasi dalam periode mendatang.
8) Beban pajak dari operasi yang tidak dilanjutkan atau penghentian segmen
9) Sifat bukti yang mendukung pengakuan dan penyajian aktiva pajak tangguhan

2.4 Tujuan PSAK 46

Tujuan PSAK 46 adalah untuk mengatur akuntansi pajak penghasilan. Dalam mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan mendatang yaitu pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) di masa depan yang diakui pada laporan posisi keuangan entitas. Transaksi-transaksi lain pada periode kini yang diakui pada laporan keuangan entitas. Pernyataan ini juga mengatur aset pajak tangguhan yang berasal dari rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut.

2.5 Ruang Lingkup PSAK 46
Ruang Lingkup PSAK 46 yaitu, PSAK ini diterapkan untuk akuntansi pajak penghasilan termasuk semua pajak luar negeri yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan termasuk pemotongan pajak yang terutang oleh entitas anak, entitas asosiasi atau venturabersama atas distribusi kepada entitas pelapor. Pajak penghasilan tidak berlaku pada hibah pemerintah, tetapi berlaku atas perbedaan temporer yang dapat ditimbulkan dari hibah tersebut atau kredit pajak investasi.

2.6  Pengertian Laba Menurut PSAK 46
Pengertian Laba dan Istilahnya Pengertian laba seperti yang didefinisikan  dalam paragraph 07 PSAK No.46 yaitu laba akuntansi adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak. Sedangkan penghasilan kena pajak atau laba fiskal ( taxable profit ) atau rugi pajak ( tax loss ) adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.

2.7  Istilah-istilah Dalam PSAK 46
Aset pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya:
Perbedaan temporer yang boleh dikurangkanAkumulasi rugi pajak belum dikompensasi
Akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan.
Beban pajak (Penghasilan pajak) adalah jumlah agregat pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam menentukan laba atau rugi pada satu periode.
Laba akuntansi adalah laba atau rugi selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
Laba kena pajak atau laba fiskal (rugi pajak atau rugi fiskal) adalah laba (rugi) selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Pajak atas pajak penghasilanyangterutang(dilunasi).Liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa depan sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas laba kena pajak entitas.
Pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.Pajak kini adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang (dilunasi) atas laba kena pajak (rugi pajak) untuk satu periode.
Perbedaan temporer adalah perbedaan antara jumlah tercatat aset atau liabilitas pada posisi keuangan dengan dasar pengenaan pajaknya.
Perbedaan temporer dapat berupa:
Perbedaan temporer kena pajak adalah perbedaan temporer yang menimbulkan jumlah kena pajak dalam penghitungan laba kena pajak (rugi pajak) periode masa depan pada saat jumlah tercatat aset atau liabilitas dipulihkan atau diselesaikan.
Perbedaan temporer dapat dikurangkan adalah perbedaan temporer yang menimbulkan jumlah yang dapat dikurangkan dalam penghitungan laba kena pajak (rugi pajak) periode masa depan pada saat jumlah tercatat aset atau liabilitas dipulihkan atau diselesaikan.(Tanya Pajak, 2017)

2.8 Perbedaan Permanen dan Perbedaan Tetap Dalam Pajak
A. Perbedaan Permanen adalah perbedaan pengakuan pajak yang timbul karena terjadi transaksi-transaksi pendapatan dan biaya yang diakui menurut akuntansi komersial dan tidak diakui menurut fiskal (pajak). Dimana pengakuan seperti hal tersebut biasanya terdapat pada kategori dibwa ini, yaitu:
Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan sedangkan menurut ketentuan PPh bukan penghasilan.Misalnya dividen yang diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal sebesar 25% atau lebih pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.(Pasal 4 ayat 3 UU PPh).
Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan  menurut  ketentuan  PPh  telah dikenakan  PPh  yang  bersifat final. Penghasilan  ini  dikenakan pajak tersendiri  (final) sehingga dipisahkan  (tidak perlu digabung)  dengan  penghasilan   lainnya  dalam  menghitung  PPh  yang terutang. Misalnya :
a)      Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek
b)      Penghasilan dari hadiah undian
c)      Penghasilan bunga tabungan, deposito, jasa giro dan diskonto BI
d)     Penghasilan bunga/diskonto obligasi yang dijual di bursa efek
e)      Penghasilan atas persewaan tanah dan bangunan
f)       Penghasilan dari jasa konstruksi (Pengusaha Konstruksi Kecil)
g)      Penghasilan WP perusahaan pelayaran dalam negeri
Menurut akuntansi komersial merupakan beban (biaya) sedangkan menurut ketentuan PPh tidak dapat dibebankan (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000), misalnya biaya-biaya yang menurut ketentuan PPh tidak dapat dibebankan karena tidak memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya; daftar nominatif biaya entertainment, daftar nominatif atas peghapusan piutang), pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi, dll
B. Beda Sementara adalah perbedaan yang terjadi secara fiskal karena perbedaan pengakuan waktu dan biaya dalam menghitung laba. Adapun unsur-unsur yang menjadi objek dalam beda sementara adalah
a)      Metode Penyusutan dan atau Amortisasi
b)      Metode penilaian persediaan
c)      Penyisihan piutang tak tertagih
d)     Rugi-laba selisih kurs
e)      Kompensasi Kerugian
f)       Penyisihan bonus
Pengertian Pajak Tangguhan

Pajak tangguhan pada prinsipnya merupakan dampak PPh di masa yang akan datang yang disebabkan oleh perbedaan temporer (waktu) antara perlakuan akuntansi dan perpajakan serta kerugian fiskal yang masih dapat dikompensasikan di masa datang (tax loss carry forward) yang perlu disajikan dalam laporan keuangan dalam suatu periode tertentu.
Dampak PPh di masa yang akan datang yang perlu diakui, dihitung, disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan, baik neraca maupun laba rugi. Suatu perusahaan bisa saja membayar pajak lebih kecil saat ini, tapi sebenarnya memiliki potensi hutang pajak yang lebih besar di masa datang.Atau sebaliknya, bisa saja perusahaan membayar pajak lebih besar saat ini, tetapi sebenarnya memiliki potensi hutang pajak yang lebih kecil di masa datang.Bila dampak pajak di masa datang tersebut tidak tersaji dalam neraca dan laba rugi, maka laporan keuangan bisa saja menyesatkan pembacanya.
Dasar Pengenaan Pajak DPP aktiva adalah jumlah yang dapat dikurangkan, untuk tujuan fiskal, terhadap setiap manfaat ekonomi(penghasilan) kena pajak yang akan diterima perusahaan pada saat memulihkan nilai tercatat aktiva tersebut. Apabila manfaat ekonomi (penghasilan) trsebut tidak akan dikenakan pajak maka DPP aktiva adalah sama dengan nilai tercatat aktiva.
Contoh :
Mesin nilai perolehan 100.Untuk tujuan fiskal, mesin telah disusutkan sebesar 30 dan sisa nilai buku dapat dikurangkan pada periode mendatang.Penghasilan mendatang dari penggunaan aktiva merupakan obyek pajak.DPP aktiva tersebut adalah 70.
Piutang bunga mempunyai nilai tercatat 100.Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga diakui dengan dasar kas. DPP piutang adalah nihil Piutang usaha mempunyai nilai tercatat 100.Pendapatan usaha terkait telah diakui untuk tujuan fiskal.DPP piutang adalah 100.
Pinjaman yang diberikan mempunyai nilai tercatat 100. Penerimaan kembali pinjaman tidak mempunyai konsekuensi pajak. DPP pinjaman yang diberikan adalah 100
DPP kewajiban adalah nilai tercatat kewajiban dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan pada masa mendatang.
Contoh :
Nilai tercatat beban yang masih harus dibayar (accured expenses) 100.Biaya tersebut dapatdikurangkan untuk tujuan fiskal dengan dasar kas.DPP-nya adalah nol.Nilai tercatat pendapatan bunga diterima dimuka 100.Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga tersebut dikenakan pajak dengan dasar kas.DPP-nya adalah nol.Nilai tercatat beban masih harus dibayar (accured expense) 100.Untuk tujuan fiskal biaya tersebut telah dikurangkan.DPP-nya adalah 100.Nilai tercatat beban denda yang masih harus dibayar 100.Untuk tujuan fiskal, beban dendatersebuttidak dapat dikurangkan.DPP-nya adalah 100.Nilai tercatat pinjaman yang diterima 100.Pelunasan pinjaman tersebut tidak mempunyai konsekuensi pajak.DPP-nya adalah 100.
Apabila DPP aktiva atau kewajiban tidak begitu jelas, maka DPP tersebut dapat ditentukan menurut prinsip dasar yang digunakan dalam Pernyataan ini. Dengan beberapa pengecualian, perusahaan harus mengakui kewajiban (aktiva) pajak tangguhan apabila pemulihan nilai tercatat aktiva atau pelunasan nilai tercatat kewajiban tersebut akan mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan pembayaran pajak sebagai akibat pemulihan aktiva atau pelunasan kewajiban yang tidak memiliki konsekuensi pajak.
Dalam laporan keuangan konsolidasi, perbedaan temporer ditentukan dengan membandingkan nilai tercatat aktiva dan kewajiban pada laporan keuangan konsolidasi dengan DPP-nya.Berhubung peraturan perundangan perpajakan di Indonesia tidak memperkenankan SPT konsolidasi, maka DPP aktiva dan kewajiban ditentukan dengan merujuk pada SPT masing-masing entitas.
Metode Penangguhan dalam Pajak penghasilan
a. Deferred Method (Metode Penangguhan)Metode ini menggunakan pendekatan laba rugi (Income Statement Approach) yang memandang perbedaan perlakuan antara akuntansi dan perpajakan dari sudut pandang laporan laba rugi, yaitu kapan suatu transaksi diakui dalam laporan laba rugi baik dari segi komersial maupun fiskal. Pendekatan ini mengenal istilah perbedaan waktu dan perbedaan permanen. Hasil hitungan dari pendekatan ini adalah pergerakan yang akan diakui sebagai pajak tangguhan pada laporan laba rugi. Metode ini lebih menekankan matching principle pada periode terjadinya perbedaan tersebut.
b. Asset-Liability Method (Metode Asset dan Kewajiban)Metode ini menggunakan pendekatan neraca (Balance Sheet Approach) yang menekankan pada kegunaan laporan keuangan dalam mengevaluasi posisi keuangan dan memprediksikan aliran kas pada masa yang akan datang. Pendekatan neraca memandang perbedaan perlakuan akuntansi dan perpajakan dari sudut pandang neraca, yaitu perbedaan antara saldo buku menurut komersial dan dasar pengenaan pajaknya.Pendekatan ini mengenal istilah perbedaan temporer dan perbedaan non temporer.
c. Net-of-Tax Method (Metode Bersih dari Pajak)Metode ini tidak ada pajak tangguhan yang diakui. Konsekuensi pajak atas perbedaan temporer tidak dilaporkan secara terpisah, sebaliknya diperlakukan sebagai penyesuaian atas nilai asset atau kewajiban tertentu dan penghasilan atau beban yang terkait. Dalam metode ini, beban pajak yang disajikan dalam laporan laba rugi sama dengan jumlah pajak penghasilan yang terhutang menurut SPT tahunan.
Bagaimana cara Menentukan Pajak Tangguhan
a.Pengakuan (Recognition)Standar yang mengatur bahwa dampak PPh atas perbedaan temporer dan tax loss carry forward (TLCF) atau kompensasi rugi harus diakui dalam laporan keuangan. Pengakuan ini menyiratkan bahwa perusahaan pelapor akan memulihkan nilai tercatat asset pajak tangguhan atau deferred tax asset (DTA) dan akan melunasi nilai tercatat dalam kewajiban pajak tangguhan atau deferred tax liability (DTL) tersebut.
Pengakuan
PSAK 46 mengatur bahwa:
a) Semua perbedaan temporer kena pajak wajib diakui sebagai liabilitas pajak tangguhan (paragraf 15)
b) Semua perbedaan temporer yang boleh dikurangkan wajib diakui sebagai aset pajak tangguhan, sepanjang besar kemungkinan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba fiskal di masa mendatang
Namun, terdapat tiga pengecualian untuk ketentuan di atas, yaitu:
a) Liabilitas/aset pajak tangguhan yang timbul dari goodwill (goodwill negatif)
b) Liabilitas/aset pajak tangguhan yang timbul dari pengakuan awal aset atau liabilitas yang bukan merupakan transaksi kombinasi bisnis dan tidak memengaruhi laba akuntansi dan laba fiskal
c) Liabilitas/aset pajak tangguhan yang timbul dari investasi dalam anak perusahaan, cabang perusahaan, dan perusahaan asosiasi serta kepemilikan dalam ventura(joint venture) dalam kondisi tertentu.
Pada paragraf 31, PSAK  menyebutkan bahwa apabila perbedaan temporer kena pajak tidak memadai yang berhubungan dengan dinas perpajakan yang sama dan perusahaan, maka aset pajak tangguhan diakui sepanjang besar kemungkinan perusahaan memiliki laba fiskal memadai yang berhubungan dengan dinas perpajakan dan perusahaan yang sama pada periode yang sama sebagai balikan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, atau terdapat peluang perencanaan pajak bagi perusahaan yang dapat menimbulkan laba fiskal di periode yang sesuai.
PSAK 46 lebih lanjut mengatur bahwa pada setiap tanggal pelaporan, perusahaan wajib menilai kembali aset pajak tangguhan yang tidak diakui (paragraf 39).Sebagai contoh, membaiknya kondisi perekonomian dapat meningkatkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba fiskal dalam jumlah yang memadai pada periode mendatang aset pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui menjadi memenuhi kriteria pengakuan.
Untuk aset dan liabilitas pajak ini, PSAK 46 mengatur bahwa:
a) Jumlah pajak kini di periode berjalan dan periode sebelumnya wajib diakui sebagai liabilitas, jika belum dibayarkan (paragraf 12)
b) Jika jumlah pajak yang telah dibayarkan di periode berjalan dan periode sebelumnya melebihi jumlah pajak terutang, maka selisihnya wajib diakui sebagai aset (paragraf 12)
c) Manfaat ekonomi rugi fiskal yang dapat diakui untuk memulihkan jumlah pajak kini di periode sebelumnya wajib diakui sebagai aset (paragraf 13).
Perbedaan Temporer yang timbul dari Pos-Pos Laporan Posisi Keuangan
Sebagian besar perbedaan temporer kena pajak dan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan timbul dari perbedaan antara nilai tercatat dan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas dalam laporan posisi keuangan.



Contoh:
PT.A (dengan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember) membeli mesin dengan biaya perolehan Rp300 juta pada tanggal 1 Januari 2011.Untuk tujuan akuntansi, biaya perolehan mesin disusutkan menggunakan metode garis lurus mulai dari tahun 2011.
Nilai tercatat mesin tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggal 31 Desember 2011: Rp240 juta
Tanggal 31 Desember 2012: Rp180 juta
Tanggal 31 Desember 2013: Rp120 juta
Tanggal 31 Desember 2014: Rp60 juta
Tanggal 31 Desember 2015: Rp nol
Namun, DPP mesin tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggal 31 Desember 2011: Rp200 juta
Tanggal 31 Desember 2012: Rp100 juta
Tanggal 31 Desember 2013: Rp nol
Perbandingan antara nilai tercatat dan DPP mesin menghasilkan perbedaan temporer kena pajak berikut:
Tanggal 31 Desember 2011: Rp40 juta (Rp240 juta – Rp200 juta)
Tanggal 31 Desember 2012: Rp80 juta (Rp180 juta – Rp100 juta)
Tanggal 31 Desember 2013: Rp120 juta (Rp120 juta – Rp nol)
Tanggal 31 Desember 2014: Rp60 juta (Rp60 juta – Rp nol)
Tanggal 31 Desember 2015: Rp nol (Rp nol – Rp nol)
Dengan asumsi tarif pajak sebesar 25%, perbedaan temporer di atas menimbulkan liabilitas pajak tangguhan sebagai berikut:
Tanggal 31 Desember 2011: Rp 10 juta (Rp40 juta x 25%)
Tanggal 31 Desember 2012: Rp20 juta (Rp80 juta x 25%)
Tanggal 31 Desember 2013: Rp30 juta (Rp120 juta x 25%)
Tanggal 31 Desember 2014: Rp15 juta (Rp60 juta x 25%)
Tanggal 31 Desember 2015: Rp nol (Rp nol x 25%)
Perbedaan Temporer yang timbul dari Penyesuaian Nilai Wajar
Perbedaan temporer yang timbul pada saat DPP aset dan liabilitas yang dapat diidentifikasikan tidak terpengaruh oleh kombinasi bisnis atau terpengaruh secara terpisah.PSAK 46 mensyaratkan bahwa konsekuensi pajak perbedaan temporer seperti itu wajib diperhitungkan sebagai liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan. Ini kemudian akan memengaruhi jumlah goodwill yang timbul dari kombinasi bisnis tersebut (paragraf 19 dan 28c).
Perbedaan Temporer yang timbul dari Penilaian Kembali
Menurut peraturan perpajakan Indonesia, revaluasi aset tetap dikenai pajak final 10%. Namun, saat ini DJP masih melakukan kajian apakah revaluasi dalam peraturan perpajakan sama dengan model revaluasi dalam PSAK 16 aset tetap. Revaluasi aset tetap dalam perpajakan hanya dapat dilakukan lima tahun sekali dan tidak pernah ada revaluasi menurun. Sedangkan dalam PSAK 16, bila perusahaan menggunakan metode revaluasi maka bisa saja nilai aset bisa naik atau turun setiap kali dilakukan penyesuaian.
PSAK 46 mensyaratkan bahwa perbedaan temporer seperti itu diakui sebagai liabilitas atau aset pajak tangguhan. Sebagai contoh, apabila suatu aset dinilai kembali sehingga nilainya lebih besar dan kemudian dijual dengan nilai lebih besar tersebut, timbul penghasilan yang akan dikenakan pajak dan pajak tambahan yang harus dibayar. Di sisi lain, apabila suatu aset dinilai kembali sehingga nilainya lebih kecil dan dipulihkan dengan nilai kecil tersebut, maka pengurangan pajak timbul dan jumlah pajak yang harus dibayarkan berkurang. Dengan demikian, apabila suatu aset dinilai kembali (menjadi lebih besar atau lebih kecil), aset itu memengaruhi tagihan pajak perusahaan di masa depan, dan sesuai dengan prinsip yang pertama, liabilitas/aset pajak tangguhan harus diperhitungkan.
b. Pengukuran (Measurement)
Cara menghitung jumlah yang harus dibukukan dalam buku besar perusahaan. Dalam hal ini pajak tangguhan akan dihitung dengan menggunakan tarif yang berlaku atau efektif akan berlaku di masa yang akan datang.
Pengukuran
PSAK 46 mengatur bahwa liabilitas (aset) pajak kini untuk periode berjalan dan periode sebelumnya diukur sebesar jumlah pajak terutang (restitusi pajak) yang dihitung menggunakan tarif pajak (peraturan pajak) yang berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada tanggal pelaporan (paragraf 48). PSAK 46 lebih lanjut mengatur bahwa liabilitas (aset) pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang akan berlaku pada saat aset dipulihkan atau liabilitas dilunasi, yaitu dengan tarif pajak (peraturan pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada tanggal pelaporan (paragraf 49).
Contoh:
Pada bulan November 2012, pemerintah mengumumkan bahwa tarif pajak yang sebelumnya sebesar 28% akan diturunkan menjadi 25%, yang berlaku dari tanggal 1 Januari 2013.
PT.A memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp100 juta pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2012. Perbedaan temporer kena pajaknya lebih besar dari Rp50 juta pada tanggal 31 Desember 2011 menjadi Rp60 juta pada tanggal 31 Desember 2012.
Dalam contoh ini, utang pajak tahun berjalan adalah sebesar Rp28 juta, yang diukur dengan tarif 28%. Liabilitas pajak tangguhan pada tanggal 31 Desember 2012 adalah sebesar Rp15 juta, yang diukur dengan tarif 25%. (liabilitas pajak tangguhan pada tanggal 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp14 juta (Rp50 juta x 28%).

Ayat jurnal untuk mencatat beban pajak adalah sebagai berikut:
Beban Pajak Rp29 juta
Utang Pajak Rp28 juta
Liabilitas Pajak Tangguhan Rp1 juta
Beban pajak yang dikreditkan dalam lapran laba rugi komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 pun menjadi sebesar Rp29 juta.
Dalam laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2012, utang pajak tahun berjalan akan dicatat sebesar Rp28 juta (dengan asumsi tidak ada aset atau liabilitas pajak kini yang dikompensasi dari periode sebelumnya) dan liabilitas pajak tangguhan akan dicatat sebesar Rp15 juta.
c. Penyajian (Presentation)
Standar yang menentukan cara penyajian di dalam laporan keuangan, baik dalam neraca ataupun laba rugi. Asset pajak tangguhan (DTA) atau kewajiban pajak tangguhan (DTL) harus disajikan secara terpisah dari asset atau kewajiban pajak kini dan disajikan dalam unsur non current dalam neraca.
Penyajian
Terdapat dua aspek dalam penyajian, yaitu:
1. Penyajian aset (liabilitas) pajak kini dan aset (liabilitas) pajak tangguhan dalam laporan posisi keuangan.
Aset pajak dan liabilitas pajak harus disajikan secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya.Aset dan liabilitas pajak tangguhan harus dibedakaan dari aset dan liabilitas pajak kini.Selain itu, aset dan liabiltas pajak tangguhan harus diklasifikasikan di bagian aset tidak lancar dan liabiltas tidak lancar dalam laporan posisi keuangan.PSAK 46 juga mengatur bahwa aset pajak harus dikompensasi dengan liabilitas pajak.Secara khusus, PSAK 46 mengatur bahwa aset pajak kini saling hapus dengan liabilitas pajak kini jika, dan hanya jika, PT.A memiliki hak formal untuk mengompensasi jumlah yang diakui dan PT. B berniiat melunasi dengan metode neto atau merealisasi aset dan melunasi liabilitas secara bersamaan (paragraf 77). Untuk aset dan liabilitas pajak tangguhan, PSAK 46 mengatur aset pajak tangguhan saling hapus dengan liabilitas pajak tangguhan jika, dan hanya jika, (a) perusahaan memiliki hak formal untuk mengompensasi aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini, dan (b) aset dan liabilitas pajak tangguhan berhubungan dengan pajak penghasilan yang dipungut oleh dinas pajak yang sama atau perusahaan kena pajak yang berbeda atau perusahaan kena pajak berbeda yang berniat melunasi dengan metode neto, atau merealisasi aset dan melunasi liabilitas secara bersamaan di setiap periode masa depan ketika jumlah signifikan aset dan liabilitas pajak tangguhan diperkirakan dapat dipulihkan atau dilunasi (paragraf 80).
2. Konsekuensi pajak terkait, yang perhitungan transaksi atau kejadiaannya.
Sesuai dengan prinsip PSAK 46, perhitungan konsekuensi pajak terkait sama dengan perhitungan transaksi/kejadiannya. Dengan demikian, konsekuensi pajak terkait harus:
a) Diakui dalam laporan laba rugi komprehensif, jika transaksi/kejadianny tersebut diakui dalam laporan laba rugi komprehensif
b) Diakui secara langsung di luar laba rugi (misalnya, di dalam pendapatan komprehensif lain atau langsung ke ekuitas), jika transaksi/kejadian tersebut diakui di luar laba rugi
c) Diakui sebagai penyesuaian terhadap goodwill (atau goodwill negatif), jika transaksi/kejadian tersebut timbul akibat kombinasi bisnis.
Secara khusus, PSAK 46 mengatur bahwa beban (penghasilan ) pajak yang berhubngan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif (paragraf 83).
d. Pengungkapan (Disclosure)
Berkaitan dengan standar informasi yang perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.Misalnya unsur-unsur utama perbedaan temporer yang menimbulkan pajak tangguhan, unsur-unsur yang dibebankan langsung ke laba ditahan, perubahan tarif pajak dan sebagainya.


Pengungkapan
Untuk beban penghasilan pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari kegiatan aktivitas normal, PSAK 46 mensyaratkan:
a) Pengungkapan beban (penghasilan) pajak dalam laporan laba rugi komprehensif (paragraf 83)
b) Pengungkapan unsur-unsur utama beban (penghasilan) pajak secara terpisah, yang mencakup beban (penghasian) pajak kini, beban (penghasilan) pajak tangguhan, over/under provision pada periode sebelumnya, manfaat pajak atau saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasikan (paragraf 87, 88)
c) Pengungkapan penjelasan tentang hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam sala satu atau kedua bentuk berikut: (a) rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dengan hasil perkalian laba akuntansi dan tarif pajak yang berlaku, atau (b) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata dengan tarif pajak yang berlaku, atau keduanya (paragraf 88c)
d) Pengungkapan dasar tarif pajak yang berlaku yang digunakan dalam menghitung paragraf 81(c) serta penjelasan tentang perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya (paragraf 88d).
Untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan aset pajak tangguhan, PSAK 46 mensyaratkan pengungkapan berikut:
a) Jumlah (dan tanggal kadaluwarsa, jika ada) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (termasuk saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi dan penyisihan modal tidak terserap) yang menyebabkan tidak diakuinya aset pajak tangguhan dalam laporan posisi keuangan.
b) Jumlah aset pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pengakuannya, jika (i) penggunaan aset pajak tangguhan bergantung pada apakah laba fiskal yang dapat dihasilkan pada periode mendatang melebihi laba dari realisasi perbedaan temporer kena pajak yang telah ada dan (ii) perusahaan telah mengalami kerugian pada periode berjalan atau periode sebelumnya.



Pengakuan pada Pajak Tangguhan
Untuk Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities)
Pengakuan asset atau kewajiban Pajak Tangguhan didasarkan fakta bahwa adanya kemungkinan pemulihan asset atau pelunasan kewajiban yang mengakibatkan pembayaran pajak periode mendatang menjadi lebih kecil atau lebih besar. Tetapi, apabila akan terjadi pembayaran pajak yang lebih besar dimasa yang akan datang, maka berdasarkan standar akuntansi keuangan, harus diakui sebagai suatu kewajiban.
Jurnal Pengakuan Pajak Tangguhannya:
Deferred Tax Expense                         Rp. 120.000,00
Deferred Tax Liabilities                             Rp. 120.000,00
Untuk Asset Pajak Tangguhan  (Deferred Tax Asset)
Dapat diakui apabila ada kemungkinan pembayaran pajak yang lebih kecil pada masa yang akan datang, maka berdasarkan standar akuntansi keuangan, harus diakui sebagai suatu asset. Dengan kata lain apabila kemungkinan pembayaran pajak dimasa yang akan datang lebih kecil akan dicatat sebagai asset pajak tangguhan.
Jurnal Pengakuan Pajak Tangguhannya:
Deferred Tax Asset                               Rp. 120.000,00
Deferred Tax Income                            Rp. 120.000,00
Bagaimana Cara Mengindentifikasi Aktiva atau Kewajiban Pajak Tangguhan dan Penghasilan atau Beban Pajak Tangguhan menggunakan Pendekatan Laba Rugi
a. Lihat rekonsiliasi fiskal yang sudah dibuat dan identifikasi akun-akun di laba rugi yang termasuk dalam beda waktu, seperti:
Beban penyisihan persediaan
Beban penyisihan piutang tak tertagih
Beban penyisihan bonus
Beban penyisihan pensiun
Beban penyusutan atau dan Beban amortisasi
b.Identifikasi koreksi fiskal yang dihasilkan dari akun-akun di atas dan tentukan apakah koreksi fiskal tersebut termasuk koreksi positif atau negatif.

c. Hitung pajak tangguhan dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh dikali koreksi fiskal yang dihasilkan oleh langkah di atas.

d.Tentukan DTA/DTL dengan cara merujuk pada saldo DTA/DTL tahun sebelumnya.

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
PSAK No.46 merupakan standar yang mengatur perlakuan akuntansi pajak penghasilan dengan menerapkan pendekatan neraca. Pendekatan neraca mengakui adanya kewajiban dan aktiva pajak tangguhan terhadap konsekuensi fiskal masa depan sebagai akibat adanya perbedaan waktu dan sisa kerugian yang belum dikompensasikan.
Apabila ada perusahaan belum menerapkan PSAK No.46 sehingga perubahan penerapan kebijakan yang baru menyebabkan laporan keuangan harus disajikan kembali.Dari hasil penyajian kembali tersebut diketahui bahwa penerapan PSAK No.46 mengakibatkan munculnya akun baru yaitu aktiva pajak tangguhan yang menambah jumlah aktiva perusahaan sebagai akibat dari adanya manfaat pajak tangguhan yang mengurangi beban pajak perusahaan.
Adanya manfaat pajak tangguhan juga mengakibatkan bertambahnya laba perusahaan sehingga meningkatkan ekuitas perusahaan.
(Keuangan LSM, 2017)
DAFTAR PUSTAKA

Keuangan LSM. (2017, April 1). Dipetik April 1, 2017, dari Keuangan LSM Site: http://keuanganlsm.com/mengenai-psak-46-tentang-pajak-penangguhan/
Tanya Pajak. (2017, April 1). Dipetik April 1, 2017, dari Tanya Pajak Site: https://tanyapajak1.wordpress.com/2012/10/12/penjelasan-singkat-tentang-psak-46/


0 komentar:

 

Ora Et Labora (Amazing Grace) Published @ 2014 by Ipietoon