PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DIDALAM DAERAH PABEAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK
Makalah ini dibuat untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah
Perpajakan II Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi
Dosen : Bpk Alexander Raphael
Kelompok 03
Ego
Kurnianto 2014121439
Fanny
Yuwita Setiasih 2014121027
Rizky
Alfhiatna 2014121644
Sarimauli
Pransisca 2014122236
Siti
Nurhasanah 2014120943
Semester 03 Sakef Kelas 641
DINAS PENDIDIKAN KOTA TANGERANG SELATAN
UNIVERSITAS PAMULANG
Jl.Surya Kencana No. 1 Pamulang-Tangerang Selatan
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, yang telah senantiasa melimpahkan Rahmat dan Hidayah- NYA sehingga kita semua dalam keadaan sehat walafiat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.Penyusun juga panjatkan kehadiran ALLAH SWT, karena hanya dengan kerido’an-NYA Makalah dengan judul “PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DIDALAM DAERAH PABEAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK” ini dapat terselesaikan.
Penulis menyadari betul sepenuhnya
bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, makalah ini tidak akan terwujud dan
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis
berharap saran dan kritik demi perbaikan-perbaikan lebih lanjut.
Akhirnya penulis berharap, semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi yang membutuhkan.
Pamulang, Februari
2016
Penulis
ii
DAFTAR ISI
iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Beragam upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilakukan oleh negara melalui pembangunan
nasional.Pembangunan nasional merupakan kegiatan yang terus berlangsung dan
berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk melaksanakan
pembangunan nasional dalam membiayai berbagai keperluannya pemerintah
membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dana pembangunan tersebut salah satunya
diperoleh dari penerimaan sektor
pajak.
Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha pajak ini memiliki ciri khas, yaitu mempunyai nilai tambah.
Pajak Masukan merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Sedangkan Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak atau ekspor Barang Kena Pajak.
Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha pajak ini memiliki ciri khas, yaitu mempunyai nilai tambah.
Pajak Masukan merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Sedangkan Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak atau ekspor Barang Kena Pajak.
1.2. Rumusan Masalah
1.Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) ?
2.Pengertian Jasa Kena Pajak
(JKP) ?
3.Pengertian Pabean ?
4.Omset S.D.1,8 M (PMK
74/PMK.03/2010) ?
5.Pengertian Jasa ?
6.Pengertian Penyerahan Jasa
Kena Pajak ?
7.Undang-undang no 42 tahun 2009
tentang PPN dan PPnBM ?
8.Pengertian Kawasan Berikat
?
9.Jasa yang tidak dikenakan
PPN ?
10.Batas peredaran bruto
pengusaha kena pajak ?
1.3.Manfaat
Untuk mengetahui proses penyerahan jasa kena pajak dalam pabean oleh
pkp.
1
BAB II PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha
Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai
pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2.2.Pengertian Jasa Kena Pajak (JKP)
JKP
adalah kegiatan pelayanan yang menyebabkan suatu fasilitas, kemudahan atau hak
menjadi tersedia untuk dipakai. Pengertian
meliputi pula jasa untuk berproduksi dengan material dan berdasar petunjuk JKP tersebut dikenai PPN. Sedangkan yang dimaksud dengan
Jasa Kena Pajak, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 6 UU PPN 1984
adalah jasa yang dikenakan pajak menurut Undang-Undang ini. Jadi sama halnya
dengan Barang Kena Pajak, semua jasa pada dasarnya dikenakan PPN, kecuali yang
dikecualikan menurut UU PPN 1984
2.3.Pengertian Pabean
Daerah
Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,
dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang
mengatur mengenai kepabeanan.
2.4.OMZET S.D. 1.8 M (PMK 74/PMK.03/2010)
Bagi PKP yang penyerahan
BKP/JKP tidak lebih dari 1.8 M setahun è dapat menggunakan mekanisme ini
1. Untuk usaha BKP :
PK = 10% x harga jual
PM = 70% x PK
PPN = PK – PM = 3%
x harga jual
2
3
2. Untuk usaha JKP :
PK = 10% x harga jual
PM = 60% x PK
PPN = PK – PM = 4%
x harga jual
Pajak masukan tidak dapat dikreditkan.
2.5.Pengertian Jasa
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan
berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang
atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa
yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan
bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
2.6.Pengertian Penyerahan Jasa Kena Pajak
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap
kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf.
2.7.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
Penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
2.8.Diwajibkan
Pengusaha yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak,
dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan :
1.melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha tersebut bertempat kedudukan;
4
2.memungut
Pajak Pertambahan Pertambahan (PPN) dan atau Pajak
Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
3.menyetorkan
Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus
dibayar dalam hal
Pajak Keluaran
lebih besar dari pada
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang paling lambat sebelum SPT Masa PPN dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha
tersebut terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan
4.melaporkan
penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan Barang Mewah
(PPnBM) ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha tersebut terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak paling
lambat pada akhir
bulan berikut setelah terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa
Kena Pajak.
2.9.Pengertian Kawasan Berikat
Didalam Daerah Pabean Republik Indonesia
terdapat wilayah yang apabila terjadi Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak
Penjualan Barang Mewah, wilayah tersebut disebut Kawasan Berikat. Luas Kawasan
Berikat tidak sama.
2.10.Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Sesuai dengan ketentuan pasal 4A ayat (3) dan penjelasannya ditetapkan jenis
jasa tidak dikenakan PPN adalah :
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis, meliputi:
1)
Jasa dokter umum,dokter spesialis, dan dokter gigi
2)
Jasa dokter hewan
3)
Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi dan fisioterapi
4)
Jasa kebidanan dan dukun bayi
5)
Jasa paramedis dan perawat
5
6) Jasa rumah
sakit, rumah bersalin, klinik, kesehatan, laboratorium kesehatan,
dan Sanatorium
7) Jasa
psikolog dan psikiater, dan
8) Jasa
pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Kecuali jasa
fitness centre, alasannya karena jasa fitness centre diadakan untuk menjadikan
orang sehat menjadi lebih sehat, sedangkan jasa-jasa kesehatan yang tidak
dikenakan PPN seperi jasa dokter diadakan untuk menjadikan orang yang tidak
sehat atau akan tidak sehat menjdi sehat.
b. Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi:
1) Jasa pelayanan panti asuhan
dan panti jompo
2) Jasa pemadam kebakaran
3) Jasa pemberian pertolongan
pada kecelakaan
4) Jasa lembaga rehabilitasi
5) Jasa penyedia
rumah duka atau jasa pemakaman
termasuk krematorium
6) Jasa di bidang olahraga
kecuali yang bersifat komersial
c. Jasa di bidang pengiriman surat
dengan perangko, meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan
perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
d. Jasa keuangan meliputi:
1) jasa menghimpun dana dari
masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan, dan/atau bentuk
lain yang dipersamakan dengan itu;
2) jasa menempatkan dana, meminjam
dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
3) jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah, berupa:
a)sewa guna usaha dengan hak opsi;
b)anjak piutang;
c)usaha kartu kredit; dan/atau
d)pembiayaan konsumen;
4)jasa penyaluran pinjaman atas dasar
hukum gadai, termasuk gadai syariah dan
fidusia; dan
5)jasa penjaminan
6
e.Jasa Asuransi, yaitu jasa pertanggungan yang
meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh
perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa
penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan
konsultan asuransi.
f. Jasa
di bidang keagamaan, meliputi:
1) Jasa
pelayanan rumah ibadah
2) Jasa
pemberian khotbah atau dakwah
3) Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan
4) Jasa lainnya di bidang keagamaan
g. Jasa
di bidang pendidikan,meliputi:
1) Jasa penyelenggaraan
pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum,
pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan
keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional
2) Jasa
penyelengaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus
h. Jasa di bidang kesenian dan hiburan meliputi
semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni nyang telah dikenakan Pajak Tontonan
i. Jasa di bidang penyiaran meliputi jasa
penyiaran radio dan televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupn
swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang
bersetujuan komersial
j. Jasa angkutan umum di darat dan di
air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
Persewaan
angkutan umum dikenakan PPN, karena pada persewaan angkutan umum penguasaan ada
pada pihak yang menyewa, sedangkan pada jasa angkutan umum penguasaan ada pada
penyedia jasa.
k. Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:
1) Jasa tenaga kerja
2) Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang
pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari
tenaga kerja tersebut
3) Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
Tenaga kerja
menengah kebawah seperti buruh, pembantu rumah tangga dan lainnya tidak
dikenakan PPN. Tetapi tenaga kerja menengah ke atas, seperti manager dikenakan
PPN
7
l. Jasa di bidang perhotelan, meliputi:
1) Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di
hotel, rumah penginapan, motel losmen, hostel serta fasilitas yang terkait
dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap
2) Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara
atau pertemuan hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hotel
Sampai tahun
2009, ruangan dalam hotel yang tidak bersifat hotel, seperti took souvenir,
kafe dan lainnya dikenakan PPN, tetapi tahun 2010 keatas ruangan dalam hotel
yang tidak bersifat hotel tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan pajak daerah.
Pajak daerah atas hotel termasuk juga usaha kos-kosan 10 kamar atau lebih.
m. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang
dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib
Pajak,pembuatan Kartu Tanda Penduduk
n. Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu
jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir
dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, yaitu
jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin, yang diselenggarakan
oleh
a.pemerintah maupun swasta.
b.Jasa penerimaan uang dengan wesel pos
c.Jasa boga atau catering
2.11.Berdasarkan Pasal 4 huruf C Juncto Pasal 1 angka 14 dan 15 UU No. 8 PPN Th.1983, suatu kegiatan penyerahan dikenakan PPN sepanjang
memenuhi syarat-syarat
·
Penyerahan jasa kena pajak;
·
Berlangsung di dalam daerah pabean;
·
Berlangsung di dalam kegiatan usaha dan atau
pekerjaan;
- Penyerahan dilakukan oleh pengusaha jasa kena pajak.
8
2.12. Berdasarkan Pasal 1A Undang-undang PPN Tahun 1984 termasuk Penyerahan adalah sebagai berikut:
a.
Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.Penyerahan hak
atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian seperti jual beli,
tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang
mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
b.
Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan
perjanjian leasing.
2.13.Batas Peredaran Bruto Pengusaha Kena Pajak
2.14. Contoh Perhitungan PPN atas Penyerahan Jasa Konstruksi Kepada Pemungut PPN (Bendahara Pemerintah) Oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PT. ABC (Pengusaha Kena Pajak dibidang Jasa
Konstruksi) dalam bulan Januari 2015 mempunyai transaksi sebagai berikut :
a. PT.ABC terdaftar sebagai Wajib Pajak sekaligus menjadi
Pengusaha Kena Pajak di KPP Pratama Purwokerto sejak tanggal 20 Maret 2013
(bukan data sebenarnya) dengan identitas sebagai berikut :
a) Nama
PKP
: PT.ABC
b) NPWP
: 01.345.565.5-521.000
9
c)
Alamat
: Jl.Nanas No.1 Purwokerto
d) Direktur
: Aditya
b. Tanggal 05 Januari 2015 membeli besi dengan faktur
pajak :
a) No.Faktur
Pajak
: 010.900.15.00000008
b) Tanggal Faktur
Pajak : 05 Januari 2015
c) PKP
Penjual
: PT.ADDA
d) NPWP
Penjual
: 01.253.565.5-521.000
e) Alamat
: Jl.Markisa No.5 Purwokerto
f) DPP PPN Masukan
: 500.000.000
g) PPN
Masukan
: 50.000.000
h) Jenis Barang
: Besi
c. Tanggal 29 Januari 2015 menyerahkan Jasa Konstruksi
(pembuatan gedung kantor)
kepada bendahara pemerintah dengan
data sebagai berikut :
a) Nama Penerima Jasa Konstruksi
: Bendahara Dinas Kesehatan
b) NPWP
: 00.125.564.5-521.000
c) Alamat
: Jl.Mawar No.5 Purwokerto
d) No.Faktur
Pajak
: 020.900.15.00000001
e) Tanggal Faktur
Pajak
: 29 Januari 2015
f) Nilai
Kontrak
: 880.000.000
g) DPP PPN Keluaran
:
800.000.000
h) PPN
Keluaran
: 80.000.000
i) SSP disetor oleh
pemungut : 30
Januari 2015
j) Jenis
barang/Jasa
: Bangunan Gedung Kantor
Perhitungan PPN :
Dasar Pengenaan Pajak
(DPP) :
800.000.000
Pajak Keluaran (10 % x
800.000.000) : 80.000.000
Dikurangi :
Dikurangi :
Pajak
Masukan
: 50.000.000
Dikurangi Yang dipungut
Pemungut : 80.000.000 –
PPN Kurang / Lebih Bayar
: (50.000.000)
Jadi untuk SPT Masa PPN Masa Januari
2015 Lebih Bayar sebesar 50.000.000.
Atas Lebih bayar tersebut dapat
dikompensasikan ke masa pajak berikutnya/Masa lainnya atau diminta kembali atau
Restitusi
2.15.Contoh Soal
PKP
“B” melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar
Rp20.000.000,00
PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B”
= 10% x Rp20.000.000,00
PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B”
= 10% x Rp20.000.000,00
10
= Rp 2.000.000,00
PPN sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.
2.16.Contoh Soal
- Jasa Katering PT Anta Boga
Karena harga
Rp 2.000.000,-tidak termasuk PPN maka untuk menghitung PPN
dengan rumus
:
10% x
Rp2.000.000,-= Rp200.000,-
- Jasa Penyelenggara Kegiatan PT EO Motion
Kontrak
sudah termasuk PPN dengan harga Rp1.100.000,-sehingga menghitung
PPN-nya :
10/110 x
Rp1.100.000,-=
Rp100.000,-
2.17.Contoh Soal dan Perhitungannya
PT Perdana
merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan. Perusahaan ini didirikan pada
tahun 2000, beralamat di Jl. Tentara Pelajar No. 7 Yogyakarta. NPWP
01.555.444.1.541.000. Pembayaran honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan
PPh Pasal 23 selama bulan Oktober 2011 sebagai berikut :
1.Pada tanggal 10 Oktober 2011, membayar bunga
pinjaman kepada Bank Mandiri Yogyakarta sebesar
Rp1.000.000. Bank Mandiri beralamat di Jl. Diponegoro
No. 133 Yogyakarta, NPWP 01.222.333.2.541.000
2.Pada tanggal 15 Oktober 2011, membayar royalti
kepada beberapa penulis yaitu :
11
3.Pada
tanggal 20 Oktober 2011, memebayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah
rusak sebesar Rp 15.000.000 kepada PT Maju Jaya, yang beralamat di Jl. Godean
No. 26 Yogyakarta, NPWP 01.446.577.2.541.000
4.Pada
tanggal 22 Oktober 2011, membayar fee sebesar Rp22.000.000 kepada Kantor
Akuntan Publik Dwiananda, yang beralamat di Jl Mrican No. 200 Yogyakarta, NPWP
04.322.233.2.541.000
5.Pada
tanggal 29 Oktober 2011, membayar sewa kendaraan untuk mendistribusikan hasil
produksi ke beberapa kota, sewa dibayarkan ke Andika Rental sebesar Rp6.000.000
yang beralamat di Jl. Adisucipto No. 38 Yogyakarta, NPWP 01.111.333.1.541.000
Diminta
:
1.Hitunglah
PPh Pasal 23 yang dipotong PT.
2.Buatkan
bukti pemotongan PPh Pasal 23 untuk setiap Wajib Pajak
3.Setorkan
PPh Pasal 23 yang telah terpotong
4.Buatkan
SPT Masa PPh Pasal 23 Oktober 2011 untuk PT Perdana
Jawab
:
Perhitungan PPh Pasal 23 dan bukti pemotongan yang
dibuatkan oleh Pt Perdana dijelaskan sebagai berikut :
1. Atas pembayaran bunga sebesar Rp1.000.000 kepada
Bank Mandiri tidak dipotong pajak karena Penghasilan yang dibayarkan atau
terutang kepada bank merupakan pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 23.
2.
Atas pembayaran royalti kepada penilis dipotong PPh Pasal 23 sebagai berikut :
Masing-masing
wajib pajak dibuatkan hasil bukti pemotongan nomor : 01/Ps-23/10/2011,
02/Ps-23/10/2009, 03/Ps-23/10/2011.
3.
Atas pembayaran imbalan jasa teknik kepada PT Maju Jaya sebesar Rp15.000.000
dipotong PPh Pasal 23 sebesar :
Tarif
2% x penghasilan bruto :
= 2%
x Rp15.000.000
=
Rp300.000
Bukti
Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 04/Ps-23/10/2011
4.
Atas pembayran fee kepada Kantor Akuntan Dwiananda & Co. sebesar
Rp22.000.000 dipotong PPh Pasal 23 sebesar : Tarif 2% x penghasilan bruto
:
= 2%
x Rp22.000.000
12
=
Rp440.000
Bukti
Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 05/Ps-23/10/2011
5.
Atas pembayaran sewa kendaraan kepada Andika Rental sebesar Rp6.000.000,
dipotong PPh Pasal 23 sebesar : Tarif 2% x penghasilan bruto :
= 2%
x Rp6.000.000
=
Rp120.000
Bukti
Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 06/Ps-23/10/201
Total PPh pasal
23 yang dipotong dan disetor adalah :
BAB III PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Beragam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dilakukan oleh negara melalui pembangunan nasional.Pembangunan nasional
merupakan kegiatan yang terus berlangsung dan berkesinambungan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk melaksanakan pembangunan nasional
dalam membiayai berbagai keperluannya pemerintah membutuhkan dana yang tidak
sedikit. Dana pembangunan tersebut salah satunya diperoleh dari penerimaan
sektor pajak.
Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha pajak ini memiliki ciri khas, yaitu mempunyai nilai tambah.
Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha pajak ini memiliki ciri khas, yaitu mempunyai nilai tambah.
3.2.Saran
Dari beberapa kesimpulan tersebut , maka penulis akan
memberikan saran sebagai berikut :
1. Bagi para semua
yang membaca supaya
tahu terjadinya penyerahan jasa
kena pajak didalam daerah pabean oleh pengusaka kena pajak.
13
0 komentar:
Posting Komentar