Selasa, 28 Juni 2016

PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DIDALAM DAERAH PABEAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK



PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DIDALAM DAERAH PABEAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK

Makalah ini dibuat untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah

Perpajakan II Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi

Dosen : Bpk Alexander Raphael

 



Kelompok 03
                                        Diky Rizkiansyah             2014122547
                                        Ego Kurnianto                  2014121439
                                        Fanny Yuwita Setiasih     2014121027
                                        Rizky Alfhiatna                 2014121644
                                        Sarimauli Pransisca         2014122236
    Siti Nurhasanah               2014120943

Semester 03 Sakef Kelas 641

DINAS PENDIDIKAN KOTA TANGERANG SELATAN

UNIVERSITAS PAMULANG

Jl.Surya Kencana No. 1 Pamulang-Tangerang Selatan


KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, yang telah senantiasa melimpahkan Rahmat dan Hidayah- NYA sehingga kita semua dalam keadaan sehat walafiat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.Penyusun juga panjatkan kehadiran ALLAH SWT, karena hanya dengan kerido’an-NYA Makalah dengan judul PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DIDALAM DAERAH PABEAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA KENA PAJAKini dapat terselesaikan.


Penulis menyadari betul sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, makalah ini tidak akan terwujud dan masih jauh dari sempurna, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap saran dan kritik demi perbaikan-perbaikan lebih lanjut.

Akhirnya penulis berharap, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi yang membutuhkan.

Pamulang,  Februari   2016

Penulis


















ii

DAFTAR ISI

          1.1.Latar Belakang Masalah.. 1
          1.2.Rumusan Masalah.. 1
          1.3.Manfaat 1
          2.3.Pengertian Pabean.. 2
          2.5.Pengertian Jasa. 3
          2.8.Diwajibkan.. 3
         2.15.Contoh Soal 9
         2.16.Contoh Soal 10
           3.1.Kesimpulan.. 13
           3.2.Saran.. 13









































iii

BAB I PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang Masalah

Beragam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilakukan oleh negara melalui pembangunan nasional.Pembangunan nasional merupakan kegiatan yang terus berlangsung dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk melaksanakan pembangunan nasional dalam membiayai berbagai keperluannya pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dana pembangunan tersebut salah satunya diperoleh dari penerimaan sektor pajak. 
Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha pajak ini memiliki ciri khas, yaitu mempunyai nilai tambah.
Pajak Masukan merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
Sedangkan Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak atau ekspor Barang Kena Pajak.

1.2. Rumusan Masalah

       1.Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) ?
      2.Pengertian Jasa Kena Pajak (JKP) ?
      3.Pengertian Pabean ?
      4.Omset S.D.1,8 M (PMK 74/PMK.03/2010) ?
      5.Pengertian Jasa ?
      6.Pengertian Penyerahan Jasa Kena Pajak ?
      7.Undang-undang no 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM ?
      8.Pengertian Kawasan Berikat ?
      9.Jasa yang tidak dikenakan PPN ?
      10.Batas peredaran bruto pengusaha kena pajak ?

1.3.Manfaat

Untuk mengetahui proses penyerahan jasa kena pajak dalam pabean oleh pkp.
1

BAB II PEMBAHASAN

2.1.Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena  Pajak   atau   penyerahan  Jasa Kena Pajak   yang   dikenai   pajak  berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2.2.Pengertian Jasa Kena Pajak (JKP)

JKP adalah kegiatan pelayanan yang menyebabkan suatu fasilitas, kemudahan atau hak menjadi tersedia untuk dipakai. Pengertian meliputi pula jasa untuk berproduksi dengan material dan berdasar petunjuk JKP tersebut dikenai PPN. Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 6 UU PPN 1984 adalah jasa yang dikenakan pajak menurut Undang-Undang ini. Jadi sama halnya dengan Barang Kena Pajak, semua jasa pada dasarnya dikenakan PPN, kecuali yang dikecualikan menurut UU PPN 1984

2.3.Pengertian Pabean

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.

2.4.OMZET S.D. 1.8 M (PMK 74/PMK.03/2010)

Bagi PKP yang penyerahan BKP/JKP tidak lebih dari 1.8 M setahun è dapat menggunakan mekanisme ini
1. Untuk usaha BKP :
            PK       = 10% x harga jual
            PM      = 70% x PK
            PPN  = PK – PM = 3% x harga jual

2
3
2. Untuk usaha JKP :
            PK       = 10% x harga jual
            PM      = 60% x PK
            PPN  = PK – PM = 4% x harga jual
Pajak masukan tidak dapat dikreditkan.

2.5.Pengertian Jasa

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

2.6.Pengertian Penyerahan Jasa Kena Pajak

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf.

2.7.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM

Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

2.8.Diwajibkan

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan :
1.melaporkan usahanya  untuk dikukuhkan  sebagai Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha  tersebut  bertempat  kedudukan;


4
2.memungut   Pajak  Pertambahan  Pertambahan  (PPN)  dan   atau   Pajak  Penjualan Barang  Mewah (PPnBM)  yang   terutang  atas  transaksi  Penyerahan Barang  Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
3.menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai  yang  masih  harus  dibayar  dalam  hal  Pajak  Keluaran    lebih   besar  dari   pada  Pajak  Masukan   yang  dapat   dikreditkan  serta menyetorkan   Pajak   Penjualan  atas  Barang   Mewah yang  terutang  paling  lambat sebelum SPT Masa PPN  dilaporkan  ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha tersebut terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan

4.melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai  (PPN) dan atau Pajak Penjualan  Barang  Mewah (PPnBM) ke Kantor Pelayanan  Pajak   dimana  Pengusaha  tersebut terdaftar sebagai  Pengusaha  Kena  Pajak   paling  lambat  pada  akhir  bulan berikut setelah  terjadinya  penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

2.9.Pengertian Kawasan Berikat

Didalam Daerah Pabean Republik Indonesia terdapat wilayah yang apabila terjadi Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah, wilayah tersebut disebut Kawasan Berikat. Luas Kawasan Berikat tidak sama.

2.10.Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Sesuai dengan ketentuan pasal 4A ayat (3) dan penjelasannya ditetapkan jenis jasa tidak dikenakan PPN adalah :
    a.    Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis, meliputi:
            1)      Jasa dokter umum,dokter spesialis, dan dokter gigi
            2)      Jasa dokter hewan
            3)      Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi dan fisioterapi
            4)      Jasa kebidanan dan dukun bayi
            5)      Jasa paramedis dan perawat
           
          5
6)      Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik, kesehatan, laboratorium kesehatan,
                     dan Sanatorium
            7)      Jasa psikolog dan psikiater, dan
            8)      Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Kecuali jasa fitness centre, alasannya karena jasa fitness centre diadakan untuk menjadikan orang sehat menjadi lebih sehat, sedangkan jasa-jasa kesehatan yang tidak dikenakan PPN seperi jasa dokter diadakan untuk menjadikan orang yang tidak sehat atau akan tidak sehat menjdi sehat.
 b. Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi:
      1)      Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo
      2)      Jasa pemadam kebakaran
      3)      Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
      4)      Jasa lembaga rehabilitasi
      5)      Jasa penyedia rumah duka atau jasa pemakaman termasuk krematorium
      6)      Jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial
 c.  Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko, meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
 d.  Jasa keuangan meliputi:
      1) jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
          deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
      2) jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
      3) jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
          a)sewa guna usaha dengan hak opsi;
          b)anjak piutang;
          c)usaha kartu kredit; dan/atau
          d)pembiayaan konsumen;
       4)jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan
          fidusia; dan
       5)jasa penjaminan
   6
   e.Jasa Asuransi, yaitu jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
   f. Jasa di bidang keagamaan, meliputi:
     1)  Jasa pelayanan rumah ibadah
     2)  Jasa pemberian khotbah atau dakwah
     3)  Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan
     4)  Jasa lainnya di bidang keagamaan
  g. Jasa di bidang pendidikan,meliputi:
     1) Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum,  pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional
     2) Jasa penyelengaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus
 h.  Jasa di bidang kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni nyang telah dikenakan Pajak Tontonan
 i.   Jasa di bidang penyiaran meliputi jasa penyiaran radio dan televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupn swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bersetujuan komersial
 j.   Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
Persewaan angkutan umum dikenakan PPN, karena pada persewaan angkutan umum penguasaan ada pada pihak yang menyewa, sedangkan pada jasa angkutan umum penguasaan ada pada penyedia jasa.
 k.  Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:
    1)   Jasa tenaga kerja
    2)   Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut
    3)   Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
Tenaga kerja menengah kebawah seperti buruh, pembantu rumah tangga dan lainnya tidak dikenakan PPN. Tetapi tenaga kerja menengah ke atas, seperti manager dikenakan PPN
  7
  l.  Jasa di bidang perhotelan, meliputi:
     1)   Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel losmen, hostel serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap
     2)   Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hotel
Sampai tahun 2009, ruangan dalam hotel yang tidak bersifat hotel, seperti took souvenir, kafe dan lainnya dikenakan PPN, tetapi tahun 2010 keatas ruangan dalam hotel yang tidak bersifat hotel tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan pajak daerah. Pajak daerah atas hotel termasuk juga usaha kos-kosan 10 kamar atau lebih.
 m. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak,pembuatan Kartu Tanda Penduduk
 n.   Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
 o.  Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, yaitu jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin, yang diselenggarakan oleh
     a.pemerintah maupun swasta.
     b.Jasa penerimaan uang dengan wesel pos
     c.Jasa boga atau catering

 2.11.Berdasarkan   Pasal   4   huruf   C Juncto  Pasal  1  angka  14  dan 15 UU No. 8 PPN Th.1983, suatu  kegiatan  penyerahan  dikenakan PPN sepanjang      

     memenuhi syarat-syarat
·         Penyerahan jasa kena pajak;
·         Berlangsung di dalam daerah pabean;
·         Berlangsung di dalam kegiatan usaha dan atau pekerjaan;
  • Penyerahan dilakukan oleh pengusaha jasa kena pajak.

8

2.12. Berdasarkan  Pasal 1A Undang-undang PPN Tahun 1984 termasuk Penyerahan adalah sebagai berikut:

a. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian seperti jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
b. Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing.

2.13.Batas Peredaran Bruto Pengusaha Kena Pajak

 

2.14. Contoh Perhitungan PPN atas Penyerahan Jasa Konstruksi Kepada Pemungut PPN (Bendahara Pemerintah) Oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PT. ABC (Pengusaha Kena Pajak dibidang Jasa Konstruksi) dalam bulan Januari 2015 mempunyai transaksi sebagai berikut :
     a.    PT.ABC terdaftar sebagai Wajib Pajak sekaligus menjadi Pengusaha Kena Pajak di KPP Pratama Purwokerto sejak tanggal 20 Maret 2013 (bukan data sebenarnya) dengan identitas sebagai berikut :
            a)    Nama PKP                            : PT.ABC
            b)    NPWP                                    : 01.345.565.5-521.000
         9
            c)    Alamat                                   : Jl.Nanas No.1 Purwokerto
            d)    Direktur                                  : Aditya


     b.    Tanggal 05 Januari 2015 membeli besi dengan faktur pajak :
           a)    No.Faktur Pajak                   : 010.900.15.00000008
           b)    Tanggal Faktur Pajak          : 05 Januari 2015
           c)    PKP Penjual                         : PT.ADDA
           d)    NPWP Penjual                     : 01.253.565.5-521.000
           e)    Alamat                                 : Jl.Markisa No.5 Purwokerto
            f)     DPP PPN Masukan            : 500.000.000
           g)    PPN Masukan                      :   50.000.000
           h)   Jenis Barang                        : Besi

     c.    Tanggal 29 Januari 2015 menyerahkan Jasa Konstruksi (pembuatan gedung kantor)    
          kepada bendahara pemerintah dengan data sebagai berikut :
             a)    Nama Penerima Jasa Konstruksi    : Bendahara Dinas Kesehatan
             b)    NPWP                                              : 00.125.564.5-521.000
             c)    Alamat                                              : Jl.Mawar No.5 Purwokerto
             d)    No.Faktur Pajak                               : 020.900.15.00000001
             e)    Tanggal Faktur Pajak                      :  29 Januari 2015
              f)     Nilai Kontrak                                     : 880.000.000
             g)    DPP PPN Keluaran                         :  800.000.000
             h)   PPN Keluaran                                  :    80.000.000
              i)     SSP disetor oleh pemungut            :  30 Januari 2015
              j)   Jenis barang/Jasa                           :  Bangunan Gedung Kantor           

Perhitungan PPN :
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)            : 800.000.000
Pajak Keluaran (10 % x 800.000.000)  :    80.000.000
Dikurangi :
Pajak Masukan                                      :    50.000.000
Dikurangi Yang dipungut Pemungut      :    80.000.000

PPN Kurang / Lebih Bayar             :   (50.000.000)    
                                                     
Jadi untuk SPT Masa PPN Masa Januari 2015 Lebih Bayar sebesar 50.000.000.
Atas Lebih bayar tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya/Masa lainnya atau diminta kembali atau Restitusi

2.15.Contoh Soal

PKP “B” melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp20.000.000,00
PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B”
= 10% x Rp20.000.000,00
10

= Rp 2.000.000,00
PPN sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.

2.16.Contoh Soal

  • Jasa Katering PT Anta Boga
Karena harga Rp 2.000.000,-tidak termasuk PPN maka untuk menghitung PPN
dengan rumus :
10% x Rp2.000.000,-= Rp200.000,-
  • Jasa Penyelenggara Kegiatan PT EO Motion
Kontrak sudah termasuk PPN dengan harga Rp1.100.000,-sehingga menghitung
PPN-nya :
10/110 x Rp1.100.000,-= Rp100.000,-          

2.17.Contoh Soal dan Perhitungannya 

PT Perdana merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2000, beralamat di Jl. Tentara Pelajar No. 7 Yogyakarta. NPWP 01.555.444.1.541.000. Pembayaran honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan PPh Pasal 23 selama bulan Oktober 2011 sebagai berikut :
1.Pada tanggal 10 Oktober 2011, membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri Yogyakarta sebesar
Rp1.000.000. Bank Mandiri beralamat di Jl. Diponegoro No. 133 Yogyakarta, NPWP 01.222.333.2.541.000

2.Pada tanggal 15 Oktober 2011, membayar royalti kepada beberapa penulis yaitu :

11
3.Pada tanggal 20 Oktober 2011, memebayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp 15.000.000 kepada PT Maju Jaya, yang beralamat di Jl. Godean No. 26 Yogyakarta, NPWP 01.446.577.2.541.000

4.Pada tanggal 22 Oktober 2011, membayar fee sebesar Rp22.000.000 kepada Kantor Akuntan Publik Dwiananda, yang beralamat di Jl Mrican No. 200 Yogyakarta, NPWP 04.322.233.2.541.000

5.Pada tanggal 29 Oktober 2011, membayar sewa kendaraan untuk mendistribusikan hasil produksi ke beberapa kota, sewa dibayarkan ke Andika Rental sebesar Rp6.000.000 yang beralamat di Jl. Adisucipto No. 38 Yogyakarta, NPWP 01.111.333.1.541.000

Diminta :
1.Hitunglah PPh Pasal 23 yang dipotong PT.
2.Buatkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 untuk setiap Wajib Pajak
3.Setorkan PPh Pasal 23 yang telah terpotong
4.Buatkan SPT Masa PPh Pasal 23 Oktober 2011 untuk PT Perdana

Jawab :

Perhitungan PPh Pasal 23 dan bukti pemotongan yang dibuatkan oleh Pt Perdana dijelaskan sebagai berikut :
1. Atas pembayaran bunga sebesar Rp1.000.000 kepada Bank Mandiri tidak dipotong pajak karena Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank merupakan pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 23.
2. Atas pembayaran royalti kepada penilis dipotong PPh Pasal 23 sebagai berikut :

Masing-masing wajib pajak dibuatkan hasil bukti pemotongan nomor : 01/Ps-23/10/2011, 02/Ps-23/10/2009, 03/Ps-23/10/2011.

3. Atas pembayaran imbalan jasa teknik kepada PT Maju Jaya sebesar Rp15.000.000 dipotong PPh Pasal 23 sebesar :
Tarif 2% x penghasilan bruto : 
= 2% x Rp15.000.000 
= Rp300.000
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 04/Ps-23/10/2011

4. Atas pembayran fee kepada Kantor Akuntan Dwiananda & Co. sebesar Rp22.000.000 dipotong PPh Pasal 23 sebesar : Tarif 2% x penghasilan bruto : 
= 2% x Rp22.000.000
12
= Rp440.000
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 05/Ps-23/10/2011

5. Atas pembayaran sewa kendaraan kepada Andika Rental sebesar Rp6.000.000, dipotong PPh Pasal 23 sebesar : Tarif 2% x penghasilan bruto :
= 2% x Rp6.000.000
= Rp120.000
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 06/Ps-23/10/201
Total PPh pasal 23 yang dipotong dan disetor adalah :


BAB III PENUTUP


3.1.Kesimpulan

Beragam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilakukan oleh negara melalui pembangunan nasional.Pembangunan nasional merupakan kegiatan yang terus berlangsung dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk melaksanakan pembangunan nasional dalam membiayai berbagai keperluannya pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dana pembangunan tersebut salah satunya diperoleh dari penerimaan sektor pajak. 
Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha pajak ini memiliki ciri khas, yaitu mempunyai nilai tambah.

3.2.Saran

Dari beberapa kesimpulan tersebut , maka penulis akan memberikan saran sebagai berikut :
1. Bagi    para   semua    yang   membaca   supaya   tahu   terjadinya penyerahan jasa kena pajak didalam daerah pabean oleh pengusaka kena pajak.





















13

DAFTAR PUSTAKA


0 komentar:

 

Ora Et Labora (Amazing Grace) Published @ 2014 by Ipietoon