Kamis, 23 Juni 2016

PERJANJIAN (KONTRAK)

Lapax Theme

PERJANJIAN (KONTRAK)

Tugas Mandiri

Mata Kuliah : Pengantar Hukum Bisnis

Disusun Oleh
                                        
                                                 Nama : SARIMAULI PRANSISCA
                                                 NIM    : 2014122236
                                                 Kelas  : 02 SAKEF

FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI EKONOMI AKUNTANSI
UNIVERSITAS PAMULANG
2015

Pengertian Perjanjian

Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
http://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian diakses pada tanggal 30 Maret 2015 pukul 10.54 WIB
Syarat Sahnya Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian adalah syarat-syarat agar perjanjian itu sah dan punya kekuatan mengikat secara hukum. Tidak terpenuhinya syarat perjanjian akan membuat perjanjian itu menjadi tidak sah. Menurut pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian terdiri dari:
1
2
Syarat Subyektif  (Mengenai subyek atau para pihak)
Kata Sepakat
Kata sepakat berarti adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan yang berbeda. Dalam perjanjian jual beli mobil, Gareng punya kepentingan untuk menjual mobilnya karena ia membutuhkan uang. Sebaliknya, Petruk membeli mobil Gareng karena ia punya kepentingan memiliki kendaraan. Pertemuan kedua kepentingan itu akan mencapai titik keseimbangan dalam perjanjian.
Cakap
Cakap berarti dianggap mampu melakukan perbuatan hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan hukum – setiap orang dapat membuat perjanjian – kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang.
Syarat Obyektif (Mengenai obyek perjanjian)
Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas, dapat ditentukan  baik  jenis  maupun  jumlahnya. Misalnya, Gareng  menjual  mobil
3
Toyota Avanza Nomor Polisi B 1672 RI dengan harga Rp. 180.000.000 kepada Petruk. Obyek perjanjian tersebut jenisnya jelas, sebuah mobil dengan spesifikasi tertentu, dan begitupun harganya.
Suatu Sebab Yang Halal
Suatu sebab yang halal berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum. Suatu sebab yang tidak halal itu meliputi perbuatan melanggar hukum, berlawanan dengan kesusilaan dan melanggar ketertiban umum. Misalnya perjanjian perdagangan manusia atau senjata ilegal.Tidak terpenuhinya syarat-syarat subyektif dan obyektif di atas dapat menyebabkan perjanjian menjadi tidak sah. Perjanjian yang tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu syarat subyektif akan mengakibatkan perjanjian itu dapat dimintakan pembatalan (canceling) oleh salah satu pihak. Maksudnya, salah satu pihak dapat menuntut pembatalan itu kepada hakim melalui pengadilan. Sebaliknya, apabila tidak sahnya perjanjian itu disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat obyektif maka perjanjian tersebut batal demi hukum (nul and void), yaitu secara hukum sejak awal dianggap tidak pernah ada perjanjian. Selain syarat sahnya perjanjian, suatu perjanjian juga baru akan mengikat para pihak jika dalam pembuatan dan pelaksanaannya memenuhi asas-asas perjanjian(legalakses.com).

4
http://www.legalakses.com/perjanjian/ diakses  pada  tanggal  30  Maret  2015 pukul 10.30 WIB
Jenis-jenis kontrak
Tentang jenis-jenis kontrak KUHP tidak secara khusus mengaturnya. Penggolongan yang umum dikenal ialah penggolongan kedalam kontrak timbal balik atau kontrak asas beban, dan kontrak sepihak atau kontrak tanpa beban atau kontrak cuma-cuma.
Kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik, kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.
Kontrak sepihak merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi. Contohnya perjanjian pemberian kuasa dengan cuma-cuma, perjanjian pinjam pakai cuma-cuma, perjanjian pinjam pengganti cuma-cuma, dan penitipan barang dengan cuma-cuma.


5
Arti penting pembedaan tersebut ialah :
  • Berkaitan dengan aturan resiko, pada perjanjian sepihak resiko ada pada para kreditur, sedangkan pada perjanjian timbal balik resiko ada pada debitur, kecuali pada perjanjian jual beli.
·         Berkaitan dengan perjanjian syarat batal, pada perjanjian timbal balik selalu dipersengketakan.
  • Jika suatu perjanjian timbal balik saat pernyataan pailit baik oleh debitur maupun lawan janji tidak dipenuhi seluruh atau sebagian dari padanya maka lawan janjinya berhak mensomir BHP. Untuk jangka waktu 8 hari menyatakan apakah mereka mau mempertahankan perjanjian tersebut.
Kontrak menurut namanya dibedakan menjadi dua, yaitu kontrak bernama atau kontrak nominat, dan kontrak tidak bernama atau kontrak innominat. Dalam buku III KUHP tercantum bahwa kontrak bernama adalah kontrak jual beli, tukar menukar, sewa-menyewa, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian, dll. Sementara yang dimaksud dengan kontrak tidak bernama adalah kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Jenis kontrak ini belum tercantum dalam kitab undang-undang hukum perdata. Yang termasuk

6
dalam kontrak ini misalnya leasing, sewa-beli, keagenan, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, production sharing.
Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi kontrak lisan dan kontrak tertulis. Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat secara lisan tanpa dituangkan kedalam tulisan. Kontrak-kontrak yang terdapat dalam buku III KUHP dapat dikatakan umumnya merupakan kontrak lisan, kecuali yang disebut dalam pasal 1682 KUHP yaitu kontrak hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris.
Kontrak tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam tulisan. Tulisan itu bisa dibuat oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh pejabat, misalnya notaris. Didalam kontrak tertulis kesepakatan lisan sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan dalam tulisan.
https://0wi3.wordpress.com/2010/04/20/hukum-perjanjian/ diakses pada tanggal 30 Maret 2015 pukul 10.58 WIB






7

ANALISIS KASUS

         Perseteruan yang terjadi antara PT Metro Batavia, milik perusahaan ternama di bidang pesawat dengan PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia tidak kunjung usai, hal ini disebabkan karena:

1. Kerjasama yang dilakukan oleh pihak Batavia dengan GMF dilakukan dengan transaksi bisnis berlandaskan i’tikad buruk.
2. Pihak Batavia tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, dalam hal ini Batavia sebagai debitur dinyatakan “ingkar janji” (wanprestassi).
3. Pihak Batavia telah mengadakan pembatalan pembelian atas pemesanan pesawat, padahal pesawat sudah selesai dikerjakan dan siap untuk diserahkan, hal ini menyebabkan kerugian ratusan juta (tak terhingga) oleh GMF.
4. Pembayaran
 hutang  perawatan  oleh  pihak  Batavia                            yang melampaui tempo ayng diperjanjikan.

Sebelum menganalisis poin-poin di atas yang akan dihubungkan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, akan dipaparkan mengenai pengertian perjanjian yang sesuai dengan Pasal 1313 B.W, yang berbunyi : Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang
8

atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lani atau lebih.
Dalam Pasal 1313 B.W dapat diambil kesimpulan bahwa dalam pasal ini menurut pakar hukum perdata (pada umumnya) bahwa definisi perjanjian terdapat di dalam ketentuan di atas tidak lengkap karena hanya bersifat sepihak saja, kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus, pengertian perjanjian terlalu luas, dan tanpa menyebut tujuan, akan tetapi berdasarkan alasan tersebut perjanjian dapat dirumuskan, yaitu perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan
           diri  untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.
Pada poin pertama di atas disebutkan bahwa, Kerjasama yang dilakukan oleh pihak Batavia dengan GMF dilakukan dengan transaksi bisnis berlandaskan i’tikad buruk. Pada dasarnya, sebelum mengadakan perjanjian diwajibkan atas pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk mengetahui dengan seksama akan pentingnya asas-asas perjanjian, yang mana hal ini dapat mencegah adanya permasalahan yang akan terjadi diantara kedua belah pihak. Asas-asas tersebut antara lain:

a.Asas
Kebebasan Berkontrak
b. Asas
 Pacta  Sunt  Servanda
c. Asas
 Konsesualisme

9

Asas ketiga diatas merupakan sektor utama yang harus ditonjolkan. Karena asas ini merupakan syarat mutlak bagi hukum perjanjian                             yang modern dan bagi terciptanya kepastian hukum.
Ketentuan yang mengharuskan orang dapat dipegang adalah ucapannya, adalah suatu tuntutan kesusilaan dan memanglah benar bahwa kalau orang ingi dihormati sebagai manusia, ia harus dapat dipegang perkataannyam namun hukum yang harus menyelenggarakan ketertiban dan menegakkan keadilan dalam masyarakat, memerlukan asas konsesualisme itu demi tercapainya Kepastian Hukum. Asas konsesulaisme tersebut dapat dikatakan sudak merupakan asas universil, dalam B.W disimpulkan dari Pasal 1320 jo Pasal 1338 (1):Semua perjajian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan istilah “semua” maka pembentuk undang-undang menunjukkan bahwa perjanjian yang dimaksudkan bukanlah hanya semata-mata perjanjian bernama, tetapi juga perjanjian yang tidak bernama. Dengan istilah “secara sah” pembentuk undang-undang menunjukkan bahwa pembuatan perjanjian harus menurut. Semua persetujuan yang dibuta menurut hukum atau secara sah adalah mengikat, maksudnya secara sah disini ialah bahwa pembuatan perjanjian (pasal 1320) KUH Perdata harus diikuti, perjanjian yang telah dibuat secara sah mempunyai kekuatan atau mengikat pihak-pihak sebagai undang-undang, disini juag akan tersimpul bahwa asas yang tercantum adalah asas
10

kepastian hukum. Disebutkan dalam Pasal 1320 B.W : Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal

Kedua syarat yang pertama dinamakan syarat subjectif, karena kedua syarat tersebut mengenai subjek pejanjian, sedangkan kedua syarat yang terakhir disebutkan syarat objectif, karena mengenai objek dari perjanjian
              akan tetapi dalam analisis ini terfokus pada subjek perjanjian.
Sebagaimana pernyataan kuasa hukum GMF, Sugeng Riyono S.H, “Batavia sebagai salah satu perusahaan pesawat telah melakukan transaksi hutang yang semena-mena dengan didasarkan i’tikad buruk, tidak pernah memikirkan kondisi dan kepentingan klien yang diajak bekerjasama bahkan tiga somasi yang telah dilayangkan olrh pihak GMF terhadap Batavia pun masih tidak ada konfirmasi balik kepada pihak GMF.” I’tikad baik diwaktu membuat perjanjian berarti kejujuran. Orang yang beri’tikad baik akan menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak lawan, yang dianggapnya jujur dan tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk yang dikemudian hari
11

dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan. I’tikad baik diwaktu membuat perjanjian berarti kejujuran, maka i’tikad baik ketika dalam tahap pelaksanaan perjanjian adalah kepatuhan, yaitu suatu penilaian baik terhadap tidak-tanduk suatu pihak dalam hal melaksanakan apa yang telah diperjanjikan, pernyataan ini sesuai Pasal 1338 B.W yang berbunyi : Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan i;tikad baik. Maka, sesuai dengan isi pasal diatas, diperintahkan supaya pejanjian dilaksanakan dengan i’tikad baik, bertujuan mencegah kelakuan yang tidak patut atau                                         sewenang-wenang dalam hal pelaksanaan tersebut.
Pihak Batavia tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, dalam hal ini Batavia sebagai debitur dinyatakan “ingkar janji” (wanprestasi). Wanprestasi yang dilakukan Batavia merupakan sesuatu yang disebabkan dengan apa yang dijanjikan akan tetapi terlambat, sebagaimana Subekti,
        Wanprestasi berarti kelalaian seorang debitor, dalam hal:

a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
b. Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang
 
    dijanjikan
c. Melakukan apa yang dijanjikan akan tetapi terlambat
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya

12

Kelalaian Batavia terhadap GMF menjadikan terhambatnya kinerja produksi lain yang akan dibuat oleh GMF. Sesuai dengan Pasal 1243 B.W yang berbunyi: Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya perikatan barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atas dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya. Adapun yang merupakan model-model dari prestasi adalah seperti dalam Pasal 1243 B.W yaitu:

1. Memberikan sesuatu
2. Berbuat sesuatu
3. Tidak berbuat sesuatu

Tindakan wanprestasi membawa konsekwensi terhadap timbulnya hak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi dan bunga, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak
 ada  satu  pihak   pun   yang   dirugikan   karena   wanprestasi  tersebut.



13

Tindakan-tindakan tersebut terjadi karena:

a. Kesengajaan
b. Kelalaian
c. Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)

Untuk adanya kewajiban ganti rugi bagi debitur maka undang-undang menentukan bahwa debitur harus terlebih dahulu dinyatakan dalam keadaan lalai (ingebrekestelling). Lembaga “pernyataan lalai” ini adalah merupakan upaya hukum untuk sampai kepada suatu fase, dimana debitur dinyatakan “ingkar janji” wanprestasi. Jadi maksudnya adalah peringatan atau pernyataan dari kreditur tentang saat selambat-lambatnya debitur wajib memebuhi prestasi. Dalam Pasal 1238 B.W disebutkan bahwa : Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa ai berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yan gtelah ditentukan. Bahwasanya peryataan lalai diperlukan dalam hal orang meminta ganti rugi atau meminta pemutusan perikatan dengan membuktikan adanya ingkar janji. Hal ini digunakan untuk
         mengantisipasi kemungkinan agar debitur tidak merugikan kreditur.
Disebutkan
  dalam   poin  ketiga   adalah  pihak  Batavia  telah  mengadakan
14

pembatalan sepihak hutang perawatan dan pembelian pesawat sehari setelah pesawat selesai dibuat, hal ini menyebabkan produksi yang akan dibuat oleh GMF menjadi terbengkalai. Pembatalan ini tanpa ada alasan yang jelas dari Batavia. Disebutkan dalam Pasal 1338 (2) B.W :Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selai dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Pasal ini menjelaskan bahwa perjanjian tidak dapat ditarik kembali secara sepihak kecuali dengan sepakat antara keduanya. Di samping itu, apabila seseorang telah tidak melaksanakan prestasinya sesuai ketentuan dalam kontrak, maka pada umunya (dengan beberapa pengecualian) tidak dapat dengan sendirinya dia telah melakukan wanprestasi. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak atau undang-undang maka wanprestasinya si debitor dinyatakan lalai oleh kreditor (ingebrekestelling) yakni dengan dikeluarkannya “akta lalai” (somasi) oleh pihak kreditor (pasal 1238 B.W). dikeluarkannya akta ini berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Dalam hal ketentuan di atas maka Batavia dikenakan beberapa pasal, antara lain:

1. Pasal 1243 B.W : Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya perikatan barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah
15

dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atas dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
2. Pasal 1246 B.W : Biaya, rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya, dengan tak mengurangi pengecualian-pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan disebut dibawah ini.
3. Pasal 1247 B.W : Si berutang hanya diwajibkan mengganti biaya, rugi dan bunga yang nyata telah, atau sedianya harus dapat diduganya sewaktu perikatan dialahirkannya, kecuali jika hal tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan sesuatu tipu daya yang dialakukan olehnya.
4. Pasal 1249 B.W : Jika dalam perikatan ditentukannya, bahwa si yang lalai memenuhinya, sebagai ganti rugi harus membayar suatu jumlh uang tertentu, maka kepada pihak yang lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih maupun kurang daripada jumlah itu.
5. Pasal 1250 B.W : Dalam tiap-tiap perikatan yang semata-mata berhubungan denga pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, rugi dan bunga sekedar disebabkan terlambatnya pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan undang-undang, denga tidak mengurangi peraturan
  undang-undang    khusus. Penggantian    biaya,  rugi   dan  bunga
16

tersebut wajib dibayar dengan tidak usah dibuktikannya                        sesuatu kerugian oleh si berpiutang.
Ganti rugi yang diterima dari hitungan materiil yakni berupa penyitaan tujuh pesawat milik Batavia sendiri, bukan lea asing, yang bernilai Rp18,3 milliar mugkin sudah memadai kerugian yang diderita si berpiutang akibat tidak dipenuhinya perjanjian oleh si berutang, namun rasa kecewa tidak mungkin dapat ditebus, sebagaimana Batavia yang tidak merespon baik ketika pihak GMF datang menemui Batavia di kantornya untuk menagih utang Batavia yang tersendat menimbulkan dampak pada produksi lain, mengingat hubungan baik Batavia-GMF mengundang rasa kecewa dikarenakan akhir cerita kerjasama yang dilakukannya mengalami permasalahan hukum. Dengan demikian, ganti rugi hanyalah merupakan “obat” atas derita yang dialami karena apa yang diinginkan itu tidak datang atau diberikan oleh pihak lawan.

KESIMPULAN

Dari uraian analisis diatas, tampaklah hubungan antara perjanjian dan perikatan yang dilakukan oleh PT. Metro Batavia dan PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia yang mana hubungan diantara keduanya
 berawal   dari   Batavia  membeli   mesin  ESN 857854   dan  ESN
17

724662 dari Debisin Air Supply Pte. Ltd. Singapura. Lalu dimasukkan ke GMF untuk memenuhi standar nasional. Seterusnya Batavia memiliki hutang perawatan dan pembelian pesawat yang kala itu penyerahannya sudah siap seratus persen sehari sebelumnya, akan teatpi ada berakhir menjadi suatu permasalahan hukum, dikarenakan Batavia melakukan wanprestasi terhadap GMF.
Di sini debitor melakukan kesalahan dengan tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan maka dikatakan wanprestasi ”ingkar janji”. Dan kreditur dapat menunutut debitor yang telah melakukan ini (wanprestasi) melalui mekanisme, yakni somasi dengan bertujuan mendorong debitor untuk segera memenuhi prestasinya, tanpa melalaikannya atau meninggalkannya.
diakses   pada   tanggal   02   April   2015   pada   pukul   08.56  WIB.

Hosting Unlimited Indonesia

0 komentar:

 

Ora Et Labora (Amazing Grace) Published @ 2014 by Ipietoon